Desa Tegal Yoso

Kec. Purbolinggo, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Tegal Yoso

Perayaan

Hari Ayah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

Desa Tegal Yoso

DESA CINTA STATISTIK

DESA CANTIK

Website Resmi Desa Tegal Yoso

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Tegal Yoso - Masyarakat Desa Tegal Yoso Menuju Cakap Digital - Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak - Wujudkan Desa Ramah Lingkungan dan Desa Berketahanan Iklim

Berita Desa

tegalyoso.smartvillage.co.id –

Sebagai landasan tentang pemahaman Tugas Pokok dan Fungsi atau Tupoksi Perangkat Desa, seyogyanya perlu dipahami terlebih dahulu tentang pengertian Perangkat Desa.

Pengertian Perangkat Desa

Perangkat Desa adalah salah satu Organ Pemerintah Desa, (selain Kepala Desa). Kedudukan Perangkat Desa adalah pembantu bagi Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Makna pembantu disini (dalam sistem ketatanegaraan Indonesia), mirip dengan makna pembantu sebagaimana kedudukan Wakil Presiden dan menteri-menteri.

Mengenai kedudukan dan tugas Perangkat Desa, pengangkatan, pemberhentian dan penghasilan serta larangan-larangan dalam menjalankan tugas, disajikan dalam penuturan pasal-pasal, rincian rumusan dan penjelasan perundang-undangan berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  4. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  9. Praturan Daerah Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.

Berikut ini tugas pokok dan fungsi perangkat desa yang dapat disarikan dari perundang-undangan diatas.

 

5. Kepala Seksi Pemerintahan

Kedudukan

Kasi Pemerintahan Desa atau Kasi Pemdes adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan desa.

Tugas Pokok

Kasi Pemerintahan Desa atau Kasi Pemdes bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pemerintahan desa.

Selain tugas tersebut, Kasi Pemdes juga bertugas :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Pemerintahan memiliki fungsi:

  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  2. Menyusun rancangan regulasi desa;
  3. Pembinaan masalah pertanahan;
  4. Pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
  5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  6. Kependudukan;
  7. Penataan dan pengelolaan wilayah;
  8. Pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

6.  Kepala Seksi Kesejahteraan

Kedudukan

Kepala Seksi Kesejahteraan atau Kasi Kesra adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa di bidang kesejahteraan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Tugas Pokok

Tugas Pokok Kepala Seksi Kesejahteraan adalah adalah:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  2. Pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
  3. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

7.  Kepala Seksi Pelayanan

Kepala Seksi Pelayanan atau Kasi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dalam bidang pelayanan sosial kemasyarakatan dan peningkatan kapasitas warga desa.

Kedudukan

Kasi Pelayanan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.

Tugas Pokok

Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.

Tugas pokok Kasi Pelayanan adalah:

  1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
  3. Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
  4. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  5. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
  6. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
  3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  4. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
  5. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
  6. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian.

8.  Kepala Kewilayahan/ Kepala Dusun

Kedudukan

Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusunnya.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur Perangkat Desa yang dapat melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa (B/J) dengan syarat jika kegiatan-kegiatan di desa tersebut, tidak dapat dilakukan sendiri (baik sifat dan jenisnya) oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) atau Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya.

Tugas Pokok

Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas Kepala Dusun memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Tugas Pokok dan Fungsi, Perangkat Desa penting untuk dipahami. Sehingga dapat lebih meningkatkan kinerjanya dalam membantu Kepala Desa. Semoga bermanfaat [.]

 

Baca juga Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa (Bag.1) KLIK DISINI

 

 

 

 

#smartvillage

#smartvillagelampung

#smartvillagelampungtimur

#tegalyososmartvillage

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.625

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.625penduduk

1.601

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.601penduduk

3.226

TOTAL

TOTAL3.226penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MOHAMAD YANI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

EKSAS YULIANTO

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

UMI KHOIRIYAH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

SUKAMTO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

TOTO HARIYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

SOLIHIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra

SURADI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

AGUS SOGIRI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

NANA SUPENA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

YUSTINA

Tidak Ada di Kantor

Kpala Dusun III

AHLAN SUHERMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV

ARIS MUNANDAR

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun V

SARBINI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun VI

ARIYANTO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

2

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

4

Surat

Tahun Ini

92

Surat

Tahun Lalu

145

Surat

Total

551

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2022 Pelaksanaan

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 10.401.000,00Rp. 10.401.000,00

100%

APBDesa 2022 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 319.128.400,00Rp. 939.571.000,00

33.97%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.329.104,00Rp. 38.266.000,00

34.83%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 322.347.966,00Rp. 811.019.250,00

39.75%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 66.000,00

0%

APBDesa 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 340.549.246,00Rp. 855.090.161,00

39.83%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 64.245.000,00Rp. 267.451.300,00

24.02%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 43.600.000,00Rp. 167.250.000,00

26.07%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 122.105.000,00Rp. 123.905.000,00

98.55%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 94.500.000,00Rp. 385.650.000,00

24.5%
Pemerintah Desa

MOHAMAD YANI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

EKSAS YULIANTO

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

UMI KHOIRIYAH

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

SUKAMTO

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

TOTO HARIYANTO

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

SOLIHIN

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SURADI

Kasi Kesra
Tidak Ada di Kantor

AGUS SOGIRI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

NANA SUPENA

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

YUSTINA

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

AHLAN SUHERMAN

Kpala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

ARIS MUNANDAR

Kepala Dusun IV
Tidak Ada di Kantor

SARBINI

Kepala Dusun V
Tidak Ada di Kantor

ARIYANTO

Kepala Dusun VI
Tidak Ada di Kantor