tegalyoso.smartvillage.co.id –
Sebagai landasan tentang pemahaman Tugas Pokok dan Fungsi atau Tupoksi Perangkat Desa, seyogyanya perlu dipahami terlebih dahulu tentang pengertian Perangkat Desa.
Pengertian Perangkat Desa
Perangkat Desa adalah salah satu Organ Pemerintah Desa, (selain Kepala Desa). Kedudukan Perangkat Desa adalah pembantu bagi Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Makna pembantu disini (dalam sistem ketatanegaraan Indonesia), mirip dengan makna pembantu sebagaimana kedudukan Wakil Presiden dan menteri-menteri.
Mengenai kedudukan dan tugas Perangkat Desa, pengangkatan, pemberhentian dan penghasilan serta larangan-larangan dalam menjalankan tugas, disajikan dalam penuturan pasal-pasal, rincian rumusan dan penjelasan perundang-undangan berikut:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
- Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Praturan Daerah Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.
Berikut ini tugas pokok dan fungsi perangkat desa yang dapat disarikan dari perundang-undangan diatas.
5. Kepala Seksi Pemerintahan
Kedudukan
Kasi Pemerintahan Desa atau Kasi Pemdes adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan desa.
Tugas Pokok
Kasi Pemerintahan Desa atau Kasi Pemdes bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pemerintahan desa.
Selain tugas tersebut, Kasi Pemdes juga bertugas :
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya;
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Pemerintahan memiliki fungsi:
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
- Menyusun rancangan regulasi desa;
- Pembinaan masalah pertanahan;
- Pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
- Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- Kependudukan;
- Penataan dan pengelolaan wilayah;
- Pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
6. Kepala Seksi Kesejahteraan
Kedudukan
Kepala Seksi Kesejahteraan atau Kasi Kesra adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa di bidang kesejahteraan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Tugas Pokok
Tugas Pokok Kepala Seksi Kesejahteraan adalah adalah:
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya;
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- Pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
7. Kepala Seksi Pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan atau Kasi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dalam bidang pelayanan sosial kemasyarakatan dan peningkatan kapasitas warga desa.
Kedudukan
Kasi Pelayanan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
Tugas Pokok
Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
Tugas pokok Kasi Pelayanan adalah:
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
- Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
- Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
- Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
- Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
- Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
- Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian.
8. Kepala Kewilayahan/ Kepala Dusun
Kedudukan
Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusunnya.
Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur Perangkat Desa yang dapat melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa (B/J) dengan syarat jika kegiatan-kegiatan di desa tersebut, tidak dapat dilakukan sendiri (baik sifat dan jenisnya) oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) atau Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya.
Tugas Pokok
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas Kepala Dusun memiliki fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Tugas Pokok dan Fungsi, Perangkat Desa penting untuk dipahami. Sehingga dapat lebih meningkatkan kinerjanya dalam membantu Kepala Desa. Semoga bermanfaat [.]
Baca juga Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa (Bag.1) KLIK DISINI
#smartvillage
#smartvillagelampung
#smartvillagelampungtimur
#tegalyososmartvillage