Desa Tegal Yoso

Kec. Purbolinggo, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Tegal Yoso

Perayaan

Hari Ayah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

Desa Tegal Yoso

DESA CINTA STATISTIK

DESA CANTIK

Website Resmi Desa Tegal Yoso

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Tegal Yoso - Masyarakat Desa Tegal Yoso Menuju Cakap Digital - Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak - Wujudkan Desa Ramah Lingkungan dan Desa Berketahanan Iklim

Berita Desa

tegalyoso.desa.id - 

Penyusunan RKP Desa Tahun 2025, merupakan langkah awal yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan desa yang terarah dan berkelanjutan. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, diharapkan RKP Desa yang dihasilkan benar-benar dapat memenuhi kebutuhan dan harapan warga desa, serta membawa Desa menuju masa depan yang lebih baik.

Seperti diatur dalam pasal 22 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun yang disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

Langkah-langkah penyusunan RKP Desa, setidak-tidaknya sebagai berikut:

1.  PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA:

  1. Berita Acara Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa;
  2. SK tentang Tim Penyusun RKP Desa;
  3. RKTL Penyusunan RKP Desa.
2.  PENCERMATAN DAN PENYELARASAN RENCANA KEGIATAN DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DESA:
  1. Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa;
  2. Data dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa;

3.  PENCERMATAN ULANG RPJM DESA:

  1. Daftar Prioritas Usulan Rencana Program kegiatan Pembangunan Desa;
  2. Daftar Usulan Masyarakat Desa yang Dipilah Berdasarkan SDGs Desa;
  3. Daftar Rencana Kerja Sama Antar Desa;
  4. Daftar Rencana Kerja Sama dengan Pihak Ketiga.
4.  RAPAT TIM PENYUSUN RANCANGAN RKP DESA DAN DU-RKP DESA:
  1. Rancangan RKP Desa;
  2. Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya;
  3. Gambar Desain Kegiatan;
  4. Rencana Anggaran dan Biaya (RAB);
  5. Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa);
  6. Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan RKP Desa;
  7. Berita Acara, Notulensi, dan Daftar Hadir;
  8. Panitia Musdes Perencanaan Desa;
5.  MUSRENBANG Desa PEMBAHASAN RANCANGAN RKP DESA DAN DU-RKP DESA: 
  1. Keputusan Kepala Desa tentang Panitia Musrenbang Desa;
  2. Tata Tertib Musrenbang Desa RKP Desa;
  3. Penyusunan Prioritas Program dan Kegiatan RKP Desa;
  4. Berita Acara, Notulensi, dan Daftar Hadir Musrenbang Desa tentang RKP Desa;

6.  MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RKP DESA DAN DU-RKP DESA (dipimpin oleh BPD):

  1. Keputusan BPD tentang Panitia Musdes Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan RKP Desa;
  2. Berita Acara, Notulensi dan Daftar Hadir Musdes Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan RKP Desa;
  3. Dokumen RKP Desa;
  4. Perdes tentang Pengesahan RKP Desa.

Proses ini memastikan bahwa perencanaan pembangunan di desa berjalan secara partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Merujuk pada pasal 14, Pembangunan Desa dilaksanakan dengan tahapan:

1). Pendataan Desa;

2). Perencanaan Pembangunan Desa;

3). pelaksanaan Pembangunan Desa; dan

4). pertanggungjawaban Pembangunan Desa.

Selanjutnya, sesuai Pasal 120, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dan/atau RKP Desa dalam hal:

  1. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  2. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Perubahan RKP Desa dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, dalam hal terjadi peristiwa khusus Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Hasil kesepakatan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan. […]

#kemendesa #bursainovasidesa #kemendesapdtt #danadesa #programinovasidesa

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.625

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.625penduduk

1.601

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.601penduduk

3.226

TOTAL

TOTAL3.226penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MOHAMAD YANI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

EKSAS YULIANTO

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

UMI KHOIRIYAH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

SUKAMTO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

TOTO HARIYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

SOLIHIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra

SURADI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

AGUS SOGIRI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

NANA SUPENA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

YUSTINA

Tidak Ada di Kantor

Kpala Dusun III

AHLAN SUHERMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV

ARIS MUNANDAR

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun V

SARBINI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun VI

ARIYANTO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

2

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

4

Surat

Tahun Ini

92

Surat

Tahun Lalu

145

Surat

Total

551

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2022 Pelaksanaan

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 10.401.000,00Rp. 10.401.000,00

100%

APBDesa 2022 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 319.128.400,00Rp. 939.571.000,00

33.97%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.329.104,00Rp. 38.266.000,00

34.83%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 322.347.966,00Rp. 811.019.250,00

39.75%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 66.000,00

0%

APBDesa 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 340.549.246,00Rp. 855.090.161,00

39.83%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 64.245.000,00Rp. 267.451.300,00

24.02%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 43.600.000,00Rp. 167.250.000,00

26.07%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 122.105.000,00Rp. 123.905.000,00

98.55%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 94.500.000,00Rp. 385.650.000,00

24.5%
Pemerintah Desa

MOHAMAD YANI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

EKSAS YULIANTO

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

UMI KHOIRIYAH

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

SUKAMTO

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

TOTO HARIYANTO

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

SOLIHIN

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SURADI

Kasi Kesra
Tidak Ada di Kantor

AGUS SOGIRI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

NANA SUPENA

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

YUSTINA

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

AHLAN SUHERMAN

Kpala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

ARIS MUNANDAR

Kepala Dusun IV
Tidak Ada di Kantor

SARBINI

Kepala Dusun V
Tidak Ada di Kantor

ARIYANTO

Kepala Dusun VI
Tidak Ada di Kantor