tegalyoso.desa.id -
Penyusunan RKP Desa Tahun 2025, merupakan langkah awal yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan desa yang terarah dan berkelanjutan. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, diharapkan RKP Desa yang dihasilkan benar-benar dapat memenuhi kebutuhan dan harapan warga desa, serta membawa Desa menuju masa depan yang lebih baik.
Seperti diatur dalam pasal 22 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun yang disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
Langkah-langkah penyusunan RKP Desa, setidak-tidaknya sebagai berikut:
1. PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA:
- Berita Acara Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa;
- SK tentang Tim Penyusun RKP Desa;
- RKTL Penyusunan RKP Desa.
2. PENCERMATAN DAN PENYELARASAN RENCANA KEGIATAN DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DESA:
- Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa;
- Data dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa;
3. PENCERMATAN ULANG RPJM DESA:
- Daftar Prioritas Usulan Rencana Program kegiatan Pembangunan Desa;
- Daftar Usulan Masyarakat Desa yang Dipilah Berdasarkan SDGs Desa;
- Daftar Rencana Kerja Sama Antar Desa;
- Daftar Rencana Kerja Sama dengan Pihak Ketiga.
4. RAPAT TIM PENYUSUN RANCANGAN RKP DESA DAN DU-RKP DESA:
- Rancangan RKP Desa;
- Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya;
- Gambar Desain Kegiatan;
- Rencana Anggaran dan Biaya (RAB);
- Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa);
- Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan RKP Desa;
- Berita Acara, Notulensi, dan Daftar Hadir;
- Panitia Musdes Perencanaan Desa;
5. MUSRENBANG Desa PEMBAHASAN RANCANGAN RKP DESA DAN DU-RKP DESA:
- Keputusan Kepala Desa tentang Panitia Musrenbang Desa;
- Tata Tertib Musrenbang Desa RKP Desa;
- Penyusunan Prioritas Program dan Kegiatan RKP Desa;
- Berita Acara, Notulensi, dan Daftar Hadir Musrenbang Desa tentang RKP Desa;
6. MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RKP DESA DAN DU-RKP DESA (dipimpin oleh BPD):
- Keputusan BPD tentang Panitia Musdes Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan RKP Desa;
- Berita Acara, Notulensi dan Daftar Hadir Musdes Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan RKP Desa;
- Dokumen RKP Desa;
- Perdes tentang Pengesahan RKP Desa.
Proses ini memastikan bahwa perencanaan pembangunan di desa berjalan secara partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Merujuk pada pasal 14, Pembangunan Desa dilaksanakan dengan tahapan:
1). Pendataan Desa;
2). Perencanaan Pembangunan Desa;
3). pelaksanaan Pembangunan Desa; dan
4). pertanggungjawaban Pembangunan Desa.
Selanjutnya, sesuai Pasal 120, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dan/atau RKP Desa dalam hal:
- Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
- Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Perubahan RKP Desa dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, dalam hal terjadi peristiwa khusus Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Hasil kesepakatan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan. […]
#kemendesa #bursainovasidesa #kemendesapdtt #danadesa #programinovasidesa