Desa Tegal Yoso

Kec. Purbolinggo, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Tegal Yoso

Perayaan

Hari Ayah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

Desa Tegal Yoso

DESA CINTA STATISTIK

DESA CANTIK

Website Resmi Desa Tegal Yoso

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Tegal Yoso - Masyarakat Desa Tegal Yoso Menuju Cakap Digital - Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak - Wujudkan Desa Ramah Lingkungan dan Desa Berketahanan Iklim

Berita Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 sebagai pedoman bagi desa untuk menyusun perencanaan. Permendes tersebut diundangkan pada tanggal 24 Agustus 2021, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961.

Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022 adalah Percepatan pencapaian SDGs Desa. Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Arah program adalah untuk:

  • Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  • Program prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa; dan
  • Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Dana Desa Itu Bisa Dipakai Untuk Apa?

Pada dasarnya Dana Desa bisa digunakan/dipakai untuk apa saja, apa saja boleh, kecuali yang “dilarang”.  

Jika mengacu pada (Permendes PDTT) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, yang diperbolehkan sangat banyak dan yang dilarang sangat sedikit.

Arah program Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, Program prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa serta Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa refleksinya sangat luas. Infrastruktur, Pemberdayaan, Optimalisasi pelayanan, digitalisasi desa dan seterusnya.

Penggunaan Dana Desa, Apa yang dilarang ?

Untuk mengindentifikasi apa saja penggunaan Dana Desa yang tidak diperbolehkan, ada 3 (tiga) kata kunci yakni “Ekonomi”, “Kesehatan” dan “SDM”.

Pertama, Dana Desa digunakan untuk pertumbuhan “ekonomi”. Apa saja yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi boleh menggunakan Dana Desa.

Kedua, Dana Desa digunakan untuk Kesehatan. Apa saja yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan masyarakat boleh menggunakan Dana Desa. Kecuali belanja Vaksin covid-19.

Ketiga, Dana Desa digunakan untuk Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Apa saja yang berkaitan dengan peningkatana kualitas SDM boleh menggunakan Dana Desa, begitu dan seterusnya.

Dari kata kunci tersebut dengan sendirinya dapat menentukan apa saja penggunaan Dana Desa yang tidak diperbolehkan.

Misal: Membangun “gapura”, tidak boleh. Berfikir logisnya, apa korelasi gapura dengan pertumbuhan ekonomi ?, apa hubungannya gapura dengan peningkatan kualitas SDM ?.

Dana Desa untuk bangun “pagar desa” tidak boleh. Dana Desa untuk bangun “balai desa” tidak boleh.

Apa tujuan penggunaan Dana Desa?

Dana Desa hakekatnya untuk mewujutkan tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) / Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Ini konsep paling bagus yang dilandingkan di Indonesia, yang pernah digagas oleh 193 negara termasuk Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang disebut dengan SDGs: Sustainable Development Goals.

Dari SDGs global disederhanakan menjadi SDGs nasional dengan Perpres 59 Tahun 2017 kemudian dilandingkan lagi dengan penggunaan diksi yang lebih sederhana dan juga penggunaan ikon yang lebih mudah dan familiar dimasyarakat.

Maka munculah 18 SDGs. Pertama desa tanpa kemiskinan, dua desa tanpa kelaparan, tiga desa sehat dan sejahtera, empat pendidikan desa berkualitas, lima keterlibatan perempuan desa, enam desa layak air bersih dan sanitasi, sampai ke-17, kemudian SDGs yang ke-18 ini murni merupakan improvisasi pengembangan dari Kementerian Desa yang sebut Kelembagaan Desa Dinamis Dan Budaya Desa Adaptif.

Mengapa muncul SDGs ke 18 ?. Karena pertama, Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika, budayanya luar biasa, bahasanya banyak sekali, dan itu tidak boleh hilang. Kedua, perlu dipahami bahwa paradigma pembangunan yang paling cepat di Indonesia adalah paradigma pembangunan berbasis akar budaya. Nah itu lah makanya harus memunculkan  satu SDGs baru yang disebut Kelembagaan Desa Dinamis Dan Budaya Desa Adaptif [...]

---semoga bermanfaat---

#smartvillage #smartvillagelampung  #Lampung  #lampungtimur  #kecamatanpurbolinggo  #desaberjaya

Kiriman Komentar

Timotius Marya

06 Oktober 2022 20:36:27

Untuk saat ini Dana Desa tidak berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Republik ini, maka dari kami hanya ingin ada perhatian khusus dari pemerintah daerah agar Dana Desa tersebut bisa tersalurkan dengan baik langsung ke masyarakat,

Timotius Marya

06 Oktober 2022 20:40:23

Kami masyarakat meminta agar ada perhatian khusus dari pemerintah pusat ke Kabupaten Sarmi, mengenai Dana Desa yang selama ini tidak tersalurkan baik kepada kemasyarakat

Syahrizal

11 Maret 2023 02:23:03

Apakah dana Desa boleh di gunakan untuk biaya umroh bagi masyarakat desa

Beri Komentar

Desa

1.625

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.625penduduk

1.601

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.601penduduk

3.226

TOTAL

TOTAL3.226penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MOHAMAD YANI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

EKSAS YULIANTO

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

UMI KHOIRIYAH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

SUKAMTO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

TOTO HARIYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

SOLIHIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra

SURADI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

AGUS SOGIRI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

NANA SUPENA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

YUSTINA

Tidak Ada di Kantor

Kpala Dusun III

AHLAN SUHERMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV

ARIS MUNANDAR

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun V

SARBINI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun VI

ARIYANTO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

2

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

4

Surat

Tahun Ini

92

Surat

Tahun Lalu

145

Surat

Total

551

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2022 Pelaksanaan

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 10.401.000,00Rp. 10.401.000,00

100%

APBDesa 2022 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 319.128.400,00Rp. 939.571.000,00

33.97%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.329.104,00Rp. 38.266.000,00

34.83%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 322.347.966,00Rp. 811.019.250,00

39.75%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 66.000,00

0%

APBDesa 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 340.549.246,00Rp. 855.090.161,00

39.83%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 64.245.000,00Rp. 267.451.300,00

24.02%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 43.600.000,00Rp. 167.250.000,00

26.07%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 122.105.000,00Rp. 123.905.000,00

98.55%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 94.500.000,00Rp. 385.650.000,00

24.5%
Pemerintah Desa

MOHAMAD YANI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

EKSAS YULIANTO

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

UMI KHOIRIYAH

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

SUKAMTO

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

TOTO HARIYANTO

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

SOLIHIN

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SURADI

Kasi Kesra
Tidak Ada di Kantor

AGUS SOGIRI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

NANA SUPENA

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

YUSTINA

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

AHLAN SUHERMAN

Kpala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

ARIS MUNANDAR

Kepala Dusun IV
Tidak Ada di Kantor

SARBINI

Kepala Dusun V
Tidak Ada di Kantor

ARIYANTO

Kepala Dusun VI
Tidak Ada di Kantor