PROGRAM KERJA PEMERINTAH DESA TAHUNAN
Program kerja Pemerintah Desa Tegal Yoso, didasarkan atas kegiatan rutin Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa.
Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa merupakan acuan bagi pemerintah desa dalam membuat perencaan dalam menjalankan kegiatan didesa. Ada dua agenda besar dalam setiap tahunnya yang harus dilakukan oleh Desa diantaranya adalah proses Perencanaan dan Pelaksanaan.
AGENDA RUTIN KEGIATAN DESA.
BULAN JANUARI
- Maksimal akhir Januari : Laporan semester akhir tahun realisasi pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran sebelumnya. Dasar (PERMENDAGRI 113 tahun 2014 pasal 37)
- Maksimal akhir Januari : PERDES tentang LPJ Realiasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran sebelumnya, dilampiri :
- Format Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;
- Format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
- Format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa. Dasar (PP 43 Tahun 2014 pasal 103), (PP 47 Tahun 2015 pasal 104), (PERMENDAGRI 113 Tahun 2014)
- Kepala Desa mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan Desa terhitung sejak ditetapkan APBDesa. Dasar (Permendagri 114 Tahun 2014 pasal 52)
BULAN FEBRUARI – MARET
- Maksimal akhir bulan maret Kepala Desa menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati. Dasar (PP 43 pasal 48, 49)
- Maksimal akhir bulan maret Kepala Desa menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) secara tertulis kepada BPD, memuat minimal tentang pelaksanaan Perdes APBDes. Dasar (PP 43 pasal 48, 51)
- Kepala Desa menginformasikan secara tertulis melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa. Dasar (PP 43 pasal 52)
- Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa
- Penyaluran Dana Desa Tahap I ( 60%). Dasar (PP 8 Tahun 2016) dan (PMK 49 Tahun 2016, Pasal 14 ayat 2)
BULAN APRIL – MEI
Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa
BULAN JUNI
- Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
- BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Semester 1
- Pelaksana Kegiatan (TPK) menyampaikan laporan. Dasar (PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 81)
- BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa paling lambat akhir bulan bulan Juni tahun berjalan. Dasar (PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 31)
BULAN JULI
- Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa
- Maksimal akhir bulan Juli Laporan semester pertama realisasi pelaksanaan APBDesa. Dasar (PP 43 Tahun 2014, pasal 103), (PERMENDAGRI 113 Tahun 2014, pasal 37)
- Mulai menyusun Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) oleh Pemerintah Desa. Dasar (PP 43 Tahun 2014, pasal 118 ayat 5), (PEMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 29)
- Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari Kabupaten/Kota, tentang : Pagu indikatif Desa
- Rencana Program / Kegiatan Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten / Kota yang masuk ke Desa paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan. Dasar (PERMENDAGRI 114 Tahun 2014)
- Bupati / Walikota menerbitkan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi Pagu Indikatif Desa. Dasar (PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 37)
BULAN AGUSTUS
- Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
- Penerimaan Dana Desa Tahap II (40%). Dasar (PP no 8 Tahun 2016, pasal 14 ayat 2)
BULAN SEPTEMBER
- Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
- Penetapan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Des) paling lambat akhir bulan september tahun berjalan. Dasar (PP 43 Tahun 2014, pasal 118 ayat 6), (PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 29)
BULAN OKTOBER
- Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
- Maksimal akhir bulan Oktober Rancangan Perdes APBDesa telah disepakati oleh Kades dan BPD, dan selanjutnya Kades menyampaikan kepada Bupati melalui camat maksimal 3 hari setelah penyepakatan tersebut. Dasar (PERMENDAGRI 113 Tahun 2014)
BULAN NOPEMBER
- Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
BULAN DESEMBER
- Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
- BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Semester 2
- Pelaksana Kegiatan (PK) menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan. Dasar (PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 81)
- Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa (DU RKP) kepada Bupati/Walikota melalui camat paling lambat 31 Desember tahun berjalan, dan akan menjadi materi pembahasan didalam musyawarah perencanaan pembangunan Kecamatan dan Kabupaten / Kota. Dasar (PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 5)
- Penetapan Perdes APBDesa Tahun berikutnya.
AGENDA LAIN
- Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan (TPK). Dasar (Permendagri 114 Tahun 2014, Pasal 71)
- Serahterma pekerjaan
Kepala Desa menyelenggarakan rapat kerja pelaksana kegiatan (PK) dalam rangka pembahasa tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan.
[...]