Desa Tegal Yoso

Kec. Purbolinggo, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Tegal Yoso

Perayaan

Hari Ayah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

Desa Tegal Yoso

DESA CINTA STATISTIK

DESA CANTIK

Website Resmi Desa Tegal Yoso

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Tegal Yoso - Masyarakat Desa Tegal Yoso Menuju Cakap Digital - Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak - Wujudkan Desa Ramah Lingkungan dan Desa Berketahanan Iklim

Berita Desa

PROGRAM KERJA PEMERINTAH DESA TAHUNAN

Program kerja Pemerintah Desa Tegal Yoso, didasarkan atas kegiatan rutin Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa.

Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa merupakan acuan bagi pemerintah desa dalam membuat perencaan dalam menjalankan kegiatan didesa. Ada dua agenda besar dalam setiap tahunnya yang harus dilakukan oleh Desa diantaranya adalah proses Perencanaan dan Pelaksanaan.

AGENDA RUTIN KEGIATAN DESA.

BULAN JANUARI

  • Maksimal akhir Januari : Laporan semester akhir tahun realisasi pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran sebelumnya. Dasar (PERMENDAGRI 113 tahun 2014 pasal 37)
  • Maksimal akhir Januari :  PERDES tentang LPJ Realiasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran sebelumnya, dilampiri :
    • Format Laporan Pertanggung jawaban  Realisasi  Pelaksanaan  APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;
    • Format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
    • Format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa. Dasar (PP 43 Tahun 2014 pasal 103), (PP 47 Tahun 2015 pasal 104), (PERMENDAGRI 113 Tahun 2014)
    • Kepala Desa mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan Desa terhitung sejak ditetapkan APBDesa. Dasar (Permendagri 114 Tahun 2014 pasal 52)

BULAN FEBRUARI – MARET

  • Maksimal akhir bulan maret Kepala Desa menyampaikan  Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati. Dasar (PP 43 pasal 48, 49)
  • Maksimal akhir bulan maret Kepala Desa menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) secara tertulis kepada BPD, memuat minimal tentang pelaksanaan Perdes APBDes. Dasar (PP 43 pasal 48, 51)
  • Kepala Desa menginformasikan secara tertulis melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa. Dasar (PP 43 pasal 52)
  • Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa
  • Penyaluran Dana Desa Tahap I ( 60%). Dasar (PP 8 Tahun 2016) dan (PMK 49 Tahun 2016, Pasal 14 ayat 2)

BULAN APRIL – MEI

Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa

BULAN JUNI

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
  • BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Semester 1 
  • Pelaksana Kegiatan (TPK) menyampaikan laporan. Dasar (PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 81)
  • BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa paling lambat akhir bulan bulan Juni tahun berjalan. Dasar (PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 31)

BULAN JULI

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa
  • Maksimal akhir bulan Juli Laporan semester pertama realisasi pelaksanaan APBDesa. Dasar (PP 43 Tahun 2014, pasal 103), (PERMENDAGRI 113 Tahun 2014, pasal 37)
  • Mulai menyusun Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) oleh Pemerintah Desa. Dasar (PP 43 Tahun 2014, pasal 118 ayat 5), (PEMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 29)
  • Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari Kabupaten/Kota, tentang : Pagu indikatif Desa
  • Rencana Program / Kegiatan Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten / Kota yang masuk ke Desa paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan. Dasar (PERMENDAGRI 114 Tahun 2014)
  • Bupati / Walikota menerbitkan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi Pagu Indikatif Desa. Dasar (PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 37)

BULAN AGUSTUS

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
  • Penerimaan Dana Desa Tahap II (40%). Dasar (PP no 8 Tahun 2016, pasal 14 ayat 2)

BULAN SEPTEMBER

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
  • Penetapan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Des) paling lambat akhir bulan september tahun berjalan. Dasar (PP 43 Tahun 2014, pasal 118 ayat 6), (PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 29)

BULAN OKTOBER

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
  • Maksimal akhir bulan Oktober Rancangan Perdes APBDesa telah disepakati oleh Kades dan BPD, dan selanjutnya Kades menyampaikan kepada Bupati melalui camat maksimal 3 hari setelah penyepakatan tersebut. Dasar (PERMENDAGRI 113 Tahun 2014)

BULAN NOPEMBER

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa

BULAN DESEMBER

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
  • BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Semester 2 
  • Pelaksana Kegiatan (PK) menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan. Dasar (PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 81)
  • Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa (DU RKP) kepada Bupati/Walikota melalui camat paling lambat 31 Desember tahun berjalan, dan akan menjadi materi pembahasan didalam musyawarah perencanaan pembangunan Kecamatan dan Kabupaten / Kota. Dasar (PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 5)
  • Penetapan Perdes APBDesa Tahun berikutnya.

 

AGENDA LAIN

  • Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan (TPK). Dasar (Permendagri 114 Tahun 2014, Pasal 71)
  • Serahterma pekerjaan

Kepala Desa  menyelenggarakan  rapat  kerja  pelaksana  kegiatan (PK)  dalam rangka pembahasa tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan.

[...]

 

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.625

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.625penduduk

1.601

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.601penduduk

3.226

TOTAL

TOTAL3.226penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MOHAMAD YANI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

EKSAS YULIANTO

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

UMI KHOIRIYAH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

SUKAMTO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

TOTO HARIYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

SOLIHIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra

SURADI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

AGUS SOGIRI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

NANA SUPENA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

YUSTINA

Tidak Ada di Kantor

Kpala Dusun III

AHLAN SUHERMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV

ARIS MUNANDAR

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun V

SARBINI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun VI

ARIYANTO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

2

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

4

Surat

Tahun Ini

92

Surat

Tahun Lalu

145

Surat

Total

551

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2022 Pelaksanaan

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 10.401.000,00Rp. 10.401.000,00

100%

APBDesa 2022 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 319.128.400,00Rp. 939.571.000,00

33.97%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.329.104,00Rp. 38.266.000,00

34.83%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 322.347.966,00Rp. 811.019.250,00

39.75%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 66.000,00

0%

APBDesa 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 340.549.246,00Rp. 855.090.161,00

39.83%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 64.245.000,00Rp. 267.451.300,00

24.02%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 43.600.000,00Rp. 167.250.000,00

26.07%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 122.105.000,00Rp. 123.905.000,00

98.55%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 94.500.000,00Rp. 385.650.000,00

24.5%
Pemerintah Desa

MOHAMAD YANI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

EKSAS YULIANTO

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

UMI KHOIRIYAH

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

SUKAMTO

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

TOTO HARIYANTO

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

SOLIHIN

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SURADI

Kasi Kesra
Tidak Ada di Kantor

AGUS SOGIRI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

NANA SUPENA

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

YUSTINA

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

AHLAN SUHERMAN

Kpala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

ARIS MUNANDAR

Kepala Dusun IV
Tidak Ada di Kantor

SARBINI

Kepala Dusun V
Tidak Ada di Kantor

ARIYANTO

Kepala Dusun VI
Tidak Ada di Kantor