tegalyoso.smartvillage.co.id –
Sebagai landasan tentang pemahaman Tugas Pokok dan Fungsi atau Tupoksi Perangkat Desa, seyogyanya perlu dipahami terlebih dahulu tentang pengertian Perangkat Desa.
Pengertian Perangkat Desa
Perangkat Desa adalah salah satu Organ Pemerintah Desa, (selain Kepala Desa). Kedudukan Perangkat Desa adalah pembantu bagi Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Makna pembantu disini (dalam sistem ketatanegaraan Indonesia), mirip dengan makna pembantu sebagaimana kedudukan Wakil Presiden dan menteri-menteri.
Mengenai kedudukan dan tugas Perangkat Desa, pengangkatan, pemberhentian dan penghasilan serta larangan-larangan dalam menjalankan tugas, disajikan dalam penuturan pasal-pasal, rincian rumusan dan penjelasan perundang-undangan berikut:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
- Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Praturan Daerah Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.
Dari perundang-undangan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Perangkat Desa terdiri dari tiga unsur yaitu:
- Sekretariat Desa, yakni : Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan Desa, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum;
- Pelaksana Teknis, yakni : Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Seksi Pelayanan;
- Pelaksana kewilayahan, yakni : Kepala Dusun atau sebutan lain.
Berikut ini tugas pokok dan fungsi perangkat desa yang dapat disarikan dari perundang-undangan diatas.
Uraian Tugas Pokok dan Fungsi atau Tupoksi Perangkat Desa adalah sebagai berikut:
1. Sekretaris Desa:
Kedudukan Sekretaris Desa.
- Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa yang dibantu oleh unsur staf sekretariat desa;
- Kedudukan Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Koordinator PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa);
- Sekretaris Desa sebagai unsur pimpinan / Koordinator Sekretariat Desa, secara umum membawahi Staf Sekretariat Desa yang terdiri atas :
- Kaur Keuangan Desa;
- Kaur Tata Usaha Dan Umum;
- Kaur Perencanaan.
Tugas Sekretaris Desa:
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.
- Selain tugas tersebut, Sekretaris Desa juga bertugas :
- mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes;
- mengkoordinasikan penyusunan rancangan APBDes dan rancangan Perubahan APBDes;
- mengkoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, Perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes;
- mengkoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan penjabaran APBDes;;
- mengkoordinasikan tugas Perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD desa;
- mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes;
- melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL);
- melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa);
- melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.
Fungsi Sekretaris Desa:
Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
2. Kepala Urusan Keuangan Desa:
Kepala urusan keuangan atau biasa disingkat Kaur Keuangan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur Staf Sekretariat Desa yang membidangi urusan keuangan desa.
Kedudukan
Kedudukan Kaur Keuangan dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan dalam struktur PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa).
Tugas
- Membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.
- Selain tugas tersebut, Kaur Keuangan Desa juga bertugas :
- Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa);
- Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes;
- Menggali pendapatan desa;
- Pelaksana pungutan desa; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan atau Sekretaris Desa.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :
- Pengurusan administrasi keuangan;
- Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- Verifikasi administrasi keuangan, dan
- Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
3. Kepala Tata Usaha Dan Umum:
Kedudukan
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Tugas
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan atau Sekretaris Desa.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
- Melaksanakan administrasi surat menyurat;
- Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
- Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
- Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
- Penyiapan rapat-rapat;
- Pengadministrasian aset desa;
- Pengadministrasian inventarisasi desa;
- Pengadministrasian perjalanan dinas;
- Melaksanakan pelayanan umum.
4. Kepala Urusan Perencanaan
Kedudukan
Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Tugas
- Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan atau Sekretaris Desa.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi:
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
- Menyusun RAPBDes;
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
- Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
- Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
- Menyusun laporan kegiatan Desa;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
terima kasih telah mengunjungi tegalyoso.smartvillage.co.id
Bersambung Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa (Bag.2) [ . ]
Atau KLIK DISINI
#smartvillage
#smartvillagelampung
#smartvillagelampungtimur
#tegalyososmartvillage