tegalyoso.smartvillage.co.id
Tim smartvillage Tegal Yoso adakan rapat terbatas dalam rangka optimalisasi pengejawantahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Sabtu (20-02-2021), Tim Smartvillage Tegal Yoso gelar rapat terbatas dalam rangka membahas peningkatan pelayanan bublik di Desa Tegal Yoso Tahun 2021. Dalam kesempatan ini hadir Pembina, Koordinator dan Admin Smartvillage.
Koordinator Tim Smartvillage Tegal Yoso melaporkan bahwa telah merekrut dua tenaga admin yang dipersiapkan untuk mengoperasikan layanan digital dan pemandu layanan mandiri bagi warga Desa Tegal Yoso. Perekrutan ini telah melalui uji kompetensi yakni pendidikan S-1 dan mampu mngeporasikan IT. Hal ini mengingat pelayanan publik adalah salah satu tanggung jawab dari instansi pemerintah, baik itu ditingkat pusat, ditingkat daerah, maupun ditingkat desa. Pelaksanaan pelayanan publik ini merupakan salah satu fungsi pemerintah dalam melakukan kemudahan pada masyarakat dalam menerima hak dan menunaikan kewajibannya.
Terpenuhinya semua kebutuhan warga dalam hal pelayanan publik adalah salah satu yang menjadi barometer keberhasilan atau tidaknya, dan berkualitas atau tidaknya suatu penyelenggaraan pemerintahan desa. Dan tentu saja sekaligus menentukan berkualitas atau tidaknya SDM penyelenggara pemerintahan disuatu desa itu sendiri.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 mengisyaratkan bahwa Pemerintah Desa harus memiliki i`tikat yang serius dalam melaksanakan fungsi pemerintahan dalam pemenuhan pelayanan kepada masyarakat. Namun disayangkan, tidak semua pemerintah desa memiliki kesungguhan dalam penerapannya, sehingga belum dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat.
Berikut ringkasan matan Permendagri No. 2 Tahun 2017.
1. Maksud Standar Pelayanan Minimal meliputi capaian: a). Penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat semakin dekat dengan sasaran; b). Mempermudah birokrasi pemerintahan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan; c). Lebih efektif dan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan; dan d). Pelayanan yang berkualitas.
2. Tujuan Standar Pelayanan Minimal adalah: a). Mendorong dan menunjang percepatan pelayanan kepada masyarakat; b). Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya; c). Mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah desa dibidang pelayanan publik; dan d). Pemanfaatan dan pendayagunaan oleh masyarakat secara aktif.
3. Sarana Prasarana Standar Pelayanan Minimal
Sarana dan prasarana yang dimaksud antara lain: a). tempat/loket pendaftaran; b). tempat pemasukan berkas dokumen; c). tempat pembayaran; d). tempat penyerahan dokumen; e). tempat pelayanan pengaduan; f). ruang tunggu; dan g). perangkat pendukung lainnya.
Dalam penyelenggaraan pelayanan oleh pemerintah desa, rasa puas masyarakat terpenuhi apabila yang diberikan oleh pemerintah desa kepada warga masyarakat sesuai dengan yang mereka harapkan, dengan memperhatikan kualitas dan kenyamanan pelayanan bagi warga. […]
#smartvillage
#smartvillagelampung
#smartvillagelampungtimur
#tegalyososmartvillage