tegalyoso.smartvillage.co.id –
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lampung Timur targetkan progres kerja: Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD); Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa dibayarkan melalui rekening pribadi; SK Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat berfungsi sebagai agunan kredit di Bank pada Tahun 2021 ini.
Hal ini disampaikan oleh (Elik Kusuma) ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Lampung Timur, saat dihubungi koresponden Smartvillage Tegal Yoso melalui sambungan telepon seluler (Rabu, 24-02-2021).
Lebih lanjut yang akrab disapa bang Elik ini menuturkan bahwa dengan fasilatas yang digagas oleh PPDI itu diharapkan agar Perangkat Desa dapat meningkatkan kinerjanya sebagai penyelenggara pemerintahan desa sesuai dengan tupoksi masing-masing. Lebih subtantif lagi Perangkat Desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa harus mampu membawa institusi yang dikemudinya dapat menciptakan kemandirian masyarakat baik secara ekonomi, sosial, kesehatan, dan pendidikan. Membangun sebuah roda perekonomian desa agar masyarakat lebih mandiri dengan adanya peningkatan perekonomian. Misalnya dari sisi kesehatan bagaimana Pemerintah Desa mampu menciptakan tata kelola kesehatan bagi masyarakat agar tercipta anak-anak desa yang sehat dan kuat karena akses kesehatan yang lengkap.
Baca: Tim Smartvillage Tegal Yoso Rekrut 2 Tenaga Admin Pusat Pelayanan
Ketika koresponden Smartvillage Tegal Yoso mengajukan pertanyaan “Apa dengan memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), artinya seorang Perangkat Desa mutlak tidak bisa diberhentikan dari jabatanya…?” ketua PPDI Lampung Timur menjawab “tidak begitu juga..” Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sudah diatur oleh perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dan tentu saja melalui mekanisme yang benar, lanjutnya. “Misal ketika seorang perangkat desa telah mengabaikan tugasnya, tidak memiliki progres kerja harian, mingguan, bulanan dan tahunan, setelah dibina dan diperingatkan (SP1 sampai SP3 -red), tetap tidak ada perubahan kearah yang lebih baik, maka itu menjadi hak preogatif seorang Kepala Desa untuk mengadakan pergantian setelah mendapt rekom dari camat.” Pungkasnya.
Baca: Tugas pokok dan fungsi perangkat desa -bag1
Diakhir perbincangan, ketua PPDI Lampung Tmur menyarankan kepada segenap Perangkat Desa di Lampung Timur “Agar selalu loyal dan bersinergi dengan Kepala Desa demi lancarnya progres pembangunan Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa”, “Kasi dan Kaur serta Kepala Dusun bekerja secara maksimal sesuai dengan tupoksinya masing masing dibawah koordinasi seorang Sekretaris Desa sebagai perpanjangan tangan Kepala Desa”. […]
Baca: Tugas pokok dan fungsi perangkat desa -bag2
#smartvillage
#smartvillagelampung
#smartvillagelampungtimur
#tegalyososmartvillage