Desa Tegal Yoso

Kec. Purbolinggo, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Tegal Yoso

Perayaan

Hari Ayah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

Desa Tegal Yoso

DESA CINTA STATISTIK

DESA CANTIK

Website Resmi Desa Tegal Yoso

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Tegal Yoso - Masyarakat Desa Tegal Yoso Menuju Cakap Digital - Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak - Wujudkan Desa Ramah Lingkungan dan Desa Berketahanan Iklim

Berita Desa

tegalyoso.smartvillage.co.id

Pengadaan barang /jasa di desa ini sangat penting untuk diterapkan agar proses pembangaunan desa dapat berlangsung efektif dan efisien.

Definisi: Pengandaan barang/jasa di desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh pemerintah desa baik dilakukan melalui swakelola dan atau penyedia barang dan jasa.

Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa sebelum Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan pembangunan.

Dasar hukum pengadaaan barang/jasa di desa diatur oleh peraturan perundangan-undangan sebagai berikut:

  • UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa;
  • Pasal 105 PP Nomor 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019;
  • Pasal 52 permendagri Nomor 20 Tahun 2018. dan
  • Pasal 4 ayat (4) peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019.

Para Pihak Dalam Pengadaan Barang/jasa terdiri dari:

  1. Kepala Desa; Peran Kepala Desa dalam hal ini adalah: menetapkan TPK hasil Musrenbangdes; mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa; menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat.
  1. Kasi/KaurMemiliki tugas Menyusun dan menetapkan dokumen persiapan pengadaan;  Menyampaikan dokumen persiapan pengadaan kepada penyedia; Melakukan pembelian langsung dengan nilai dan kegiatan yang ditetapkan dalam musrembangdes; Menandatangani bukti transaksi pengadaan; Mengendalikan pelaksanaan pengadaan; Menerima hasil pengadaan; Melaprokan pengalolaan pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa; Menyerahkan hasil pengadaan (sesuai dengan kegiatan sesuai tugasnya) kepada kepala desa dengan berita acara penyerahan.
  1. TPK; TPK  adalah yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa. TPK terdiri dari: Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat. Perangkat Desa dalam TPK bisa Kepala Dusun (jika diperlukan). Anggota TPK minimal berjumlah 3 orang dan untuk maksimalnya disesuaikan dengan keuangan desa dan kuantitas kegiatan, (dengan jumlah gasal). Tugasnya TPK yakni: melaksanakan swakelola, menyusun dokumen permintaan penawaran dokumen tender dan atau dokumen seleksi. Melaksanakan pembelian langsung / permintaan penawaran; Melaksanakn tender dan atau seleksi untuk pengadaan melalui penyedia.
  1. Masyarakat; Masyarakat berpatisipasi dalam pelaksana kegiatan swakelola, berperan aktif dalam pengawasan terhdap pelaksanaan pengadaan.
  1. Penyedia; Penyedia Barang/asa dipersyaratkan:  memiliki tempat usaha, memliki SDM, modal, peralatan dan fasiliatas lain, memiliki kemapuan menyiapkan barang dan jasa dan (khusus pekerjaan konstruksi) dapat menyediakan tenaga ahli atau peralatan yang diperlukam dalam pelaksanaan pekerjaan.

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa melalui peran serta masyarakat atau swakelola. Ketika pengadaan tidak dapat dilakukan secara swakelola, pengadaan dapat dilakukan melalui penyedia yang bisa dilakukan sebagian atau seluruhnya.

Pengadaan barang/jasa melalui penyedia dilakukan dengan cara.

  • pembelian langsung;
  • permintaan penawaran; dan
  • lelang atau tender.

1. Pembelian langsung;

yakni membeli atau membayar langsung kepada satu penyedia tanpa permintaan penawaran tertulis yang dilakukan oleh Kasi/Kaur atau TPK. Pembelian langsung oleh TPK/ Kasi/Kaur bisa dilakukan langsung dengan ambang batas nilai yang penetapannya melalui musrembang desa. 

Tahapan pembelian langsung yakni;

  • Kasi/Kaur dan TPK memilih penyedia;
  • Kasi/Kaur melakukan negosiasi agar mendapat harga yang lebih murah;
  • transaksi dalam bukti pembelian, atas nama atau diketahui oleh Kasi/Kaur atau TPK.

2. Permintaan penawaran;

yakni membeli atau membayar langsung dengan permintaan penawaran tertulis paling sedikit kepada dua penyedia yang dilakukan oleh TPK.

Tahapan permintaan penawaran: TPK meminta penawaran tertulis dari dua penyedia. TPK melakukan evaluasi. Selanjutnya TPK memilih penyedia yang memenuhi persyaratan teknis dan harga, dengan ketentuan:

  • Jika lebih dari 1 penyedia lulus maka TPK memilih penawaran terendah;
  • jika hanya 1 penyedia lulus maka TPK melakukan negosiasi; dan
  • jika lebih dari 1 penyedia menawarkan harga sama maka TPK melakukan negosiasi.

3. Lelang atau tender;

Metode pemilihan penyedia untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia yang memenuhi syarat. Tahapan lelang atau tender adalah:

  • pengumuman lelang atau tender, pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang atau tender dan memasukan dokumen penawaran;
  • evaluasi penawaran, negosiasi harga dan penetapan pemenang.

Ada beberapa catatan yang tidak kalah penting  yang harus diketahui oleh TPK:

  1. Struktur organisasi TPK terdiri dari: Ketua, Sekretaris dan Anggota;
  2. Dalam keanggotaan TPK hendaknya merekrut tenaga ahli;
  3. Kaur Keuangan tidak masuk TPK;
  4. Tdak melakukan perjanjian dengan penyedia Barang/jasa sebelum dana tersedia;
  5. Memastikan pemeriksaan terhadap Barang/jasa dari penyedia;
  6. Melengkapi laporan kegiatan beserta dokumentasinya;
  7. Pengadaan dapat dilakukan secara elektronik.

Untuk mengunduh LKPP  Klik disini   Semoga bermanfaat [.]

 

 

 

#smartvillage

#smartvillagelampung

#smartvillagelampungtimur

#tegalyososmartvillage

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.625

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.625penduduk

1.601

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.601penduduk

3.226

TOTAL

TOTAL3.226penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MOHAMAD YANI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

EKSAS YULIANTO

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

UMI KHOIRIYAH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

SUKAMTO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

TOTO HARIYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

SOLIHIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra

SURADI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

AGUS SOGIRI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

NANA SUPENA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

YUSTINA

Tidak Ada di Kantor

Kpala Dusun III

AHLAN SUHERMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV

ARIS MUNANDAR

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun V

SARBINI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun VI

ARIYANTO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

2

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

4

Surat

Tahun Ini

92

Surat

Tahun Lalu

145

Surat

Total

551

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2022 Pelaksanaan

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 10.401.000,00Rp. 10.401.000,00

100%

APBDesa 2022 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 319.128.400,00Rp. 939.571.000,00

33.97%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.329.104,00Rp. 38.266.000,00

34.83%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 322.347.966,00Rp. 811.019.250,00

39.75%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 66.000,00

0%

APBDesa 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 340.549.246,00Rp. 855.090.161,00

39.83%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 64.245.000,00Rp. 267.451.300,00

24.02%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 43.600.000,00Rp. 167.250.000,00

26.07%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 122.105.000,00Rp. 123.905.000,00

98.55%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 94.500.000,00Rp. 385.650.000,00

24.5%
Pemerintah Desa

MOHAMAD YANI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

EKSAS YULIANTO

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

UMI KHOIRIYAH

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

SUKAMTO

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

TOTO HARIYANTO

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

SOLIHIN

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SURADI

Kasi Kesra
Tidak Ada di Kantor

AGUS SOGIRI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

NANA SUPENA

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

YUSTINA

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

AHLAN SUHERMAN

Kpala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

ARIS MUNANDAR

Kepala Dusun IV
Tidak Ada di Kantor

SARBINI

Kepala Dusun V
Tidak Ada di Kantor

ARIYANTO

Kepala Dusun VI
Tidak Ada di Kantor