tegalyoso.smartvillage.co.id –
Pengadaan barang /jasa di desa ini sangat penting untuk diterapkan agar proses pembangaunan desa dapat berlangsung efektif dan efisien.
Definisi: Pengandaan barang/jasa di desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh pemerintah desa baik dilakukan melalui swakelola dan atau penyedia barang dan jasa.
Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa sebelum Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan pembangunan.
Dasar hukum pengadaaan barang/jasa di desa diatur oleh peraturan perundangan-undangan sebagai berikut:
- UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa;
- Pasal 105 PP Nomor 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019;
- Pasal 52 permendagri Nomor 20 Tahun 2018. dan
- Pasal 4 ayat (4) peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019.
Para Pihak Dalam Pengadaan Barang/jasa terdiri dari:
- Kepala Desa; Peran Kepala Desa dalam hal ini adalah: menetapkan TPK hasil Musrenbangdes; mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa; menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat.
- Kasi/Kaur; Memiliki tugas Menyusun dan menetapkan dokumen persiapan pengadaan; Menyampaikan dokumen persiapan pengadaan kepada penyedia; Melakukan pembelian langsung dengan nilai dan kegiatan yang ditetapkan dalam musrembangdes; Menandatangani bukti transaksi pengadaan; Mengendalikan pelaksanaan pengadaan; Menerima hasil pengadaan; Melaprokan pengalolaan pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa; Menyerahkan hasil pengadaan (sesuai dengan kegiatan sesuai tugasnya) kepada kepala desa dengan berita acara penyerahan.
- TPK; TPK adalah yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa. TPK terdiri dari: Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat. Perangkat Desa dalam TPK bisa Kepala Dusun (jika diperlukan). Anggota TPK minimal berjumlah 3 orang dan untuk maksimalnya disesuaikan dengan keuangan desa dan kuantitas kegiatan, (dengan jumlah gasal). Tugasnya TPK yakni: melaksanakan swakelola, menyusun dokumen permintaan penawaran dokumen tender dan atau dokumen seleksi. Melaksanakan pembelian langsung / permintaan penawaran; Melaksanakn tender dan atau seleksi untuk pengadaan melalui penyedia.
- Masyarakat; Masyarakat berpatisipasi dalam pelaksana kegiatan swakelola, berperan aktif dalam pengawasan terhdap pelaksanaan pengadaan.
- Penyedia; Penyedia Barang/asa dipersyaratkan: memiliki tempat usaha, memliki SDM, modal, peralatan dan fasiliatas lain, memiliki kemapuan menyiapkan barang dan jasa dan (khusus pekerjaan konstruksi) dapat menyediakan tenaga ahli atau peralatan yang diperlukam dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa melalui peran serta masyarakat atau swakelola. Ketika pengadaan tidak dapat dilakukan secara swakelola, pengadaan dapat dilakukan melalui penyedia yang bisa dilakukan sebagian atau seluruhnya.
Pengadaan barang/jasa melalui penyedia dilakukan dengan cara.
- pembelian langsung;
- permintaan penawaran; dan
- lelang atau tender.
1. Pembelian langsung;
yakni membeli atau membayar langsung kepada satu penyedia tanpa permintaan penawaran tertulis yang dilakukan oleh Kasi/Kaur atau TPK. Pembelian langsung oleh TPK/ Kasi/Kaur bisa dilakukan langsung dengan ambang batas nilai yang penetapannya melalui musrembang desa.
Tahapan pembelian langsung yakni;
- Kasi/Kaur dan TPK memilih penyedia;
- Kasi/Kaur melakukan negosiasi agar mendapat harga yang lebih murah;
- transaksi dalam bukti pembelian, atas nama atau diketahui oleh Kasi/Kaur atau TPK.
2. Permintaan penawaran;
yakni membeli atau membayar langsung dengan permintaan penawaran tertulis paling sedikit kepada dua penyedia yang dilakukan oleh TPK.
Tahapan permintaan penawaran: TPK meminta penawaran tertulis dari dua penyedia. TPK melakukan evaluasi. Selanjutnya TPK memilih penyedia yang memenuhi persyaratan teknis dan harga, dengan ketentuan:
- Jika lebih dari 1 penyedia lulus maka TPK memilih penawaran terendah;
- jika hanya 1 penyedia lulus maka TPK melakukan negosiasi; dan
- jika lebih dari 1 penyedia menawarkan harga sama maka TPK melakukan negosiasi.
3. Lelang atau tender;
Metode pemilihan penyedia untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia yang memenuhi syarat. Tahapan lelang atau tender adalah:
- pengumuman lelang atau tender, pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang atau tender dan memasukan dokumen penawaran;
- evaluasi penawaran, negosiasi harga dan penetapan pemenang.
Ada beberapa catatan yang tidak kalah penting yang harus diketahui oleh TPK:
- Struktur organisasi TPK terdiri dari: Ketua, Sekretaris dan Anggota;
- Dalam keanggotaan TPK hendaknya merekrut tenaga ahli;
- Kaur Keuangan tidak masuk TPK;
- Tdak melakukan perjanjian dengan penyedia Barang/jasa sebelum dana tersedia;
- Memastikan pemeriksaan terhadap Barang/jasa dari penyedia;
- Melengkapi laporan kegiatan beserta dokumentasinya;
- Pengadaan dapat dilakukan secara elektronik.
Untuk mengunduh LKPP Klik disini Semoga bermanfaat [.]
#smartvillage
#smartvillagelampung
#smartvillagelampungtimur
#tegalyososmartvillage