tegalyoso.smartvillage.co.id –
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, maka Kepala Desa diakhir tahun anggaran wajib menyampaikan: Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa (ILPPD).
Pada prinsipnya Laporan tersebut diatas sebagai cerminan akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa yang merupakan refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran.
LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan ILPPD atau informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan di desa, Kepala Desa juga wajib menginformasikan-nya kepada masyarakat di desa.
Berikut kami sampaiakan bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) yang sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud terdiri dari:
1. Pendahuluan,
memuat uraian tentang: Tujuan penyusunan laporan, Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa dan Strategi serta kebijakan.
2. Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
memuat uraian tentang: Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pemerintahan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa;
3. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan,
memuat uraian tentang: Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembangunan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) sesuai dengan kewenangan Desa;
4. Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan,
memuat uraian tentang : Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa;
5. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat,
memuat uraian tentang: Rencana dan Pelaksanaan Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa;
6. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
memuat uraian tentang:
- Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri dari:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Bidang Pembangunan;
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan ;
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- Bidang Tak Terduga;
- Jumlah Belanja; dan
- Surplus/Defisit.
- Pembiayaan Desa, Pembiayaan Desa yang terdiri dari:
- Penerimaan Pembiayaan ;
- Pengeluaran Pembiayaan; dan
- Selisih Pembiayaan
7. Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh,
memuat rincian tentang:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan;
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; dan
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
8. Penutup
memuat materi:
- kesimpulan laporan;
- penyampaian ucapan terima kasih;
- saran dan permohonan petunjuk serta arahan lebih lanjut.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran dilampirkan dengan laporan rekapitulasi jumlah penduduk pada akhir bulan Desember. Semoga bermanfaat [...]
Baca Juga : Sharing Optimasi Layanan Kependudukan Go Digital Bersama Disdukcapil Lampung Timur
#smartvillage
#smartvillagelampung
#smartvillagelampungtimur
#tegalyososmartvillage