tegalyoso.id -
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang – Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pemerintah Desa wajib membuka akses Informasi Publik Desa bagi setiap Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tata Cara Permohonan Informasi pada Pemerintah Desa Tegal Yoso :
1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Pemerintah Desa Tegal Yoso secara tertulis atau tidak tertulis, secara langsung ataupun melalui surat elektronik.
2. Pemerintah Desa Tegal Yoso akan mencatat identitas Pemohon Informasi Publik. Identitas meliputi nama, alamat, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta, hal ini berlaku untuk permintaan secara tertulis maupun tidak tertulis.
3. Pemerintah Desa akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
4. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pemerintah Desa akan menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
- Informasi yang diminta berada di bawah penguasaan Pemerintah Desa ataupun tidak. Apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan Pemerintah Desa dan Pemerintah Desa mengetahui keberadaan informasi tersebut, Pemerintah Desa akan memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta.
- Penerimaan atau penolakan permintaan. Permintaan informasi akan ditolak jika informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan). Informasi yang diminta diberikan secara keseluruhan atau sebagian tergantung pada status informasi (dikecualikan/dirahasiakan atau dapat diakses oleh publik).
- Alat penyampaian dan format informasi yang akan diberikan.
5. Pemerintah Desa dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
6. Apabila pemohon informasi tidak puas dengan informasi yang diterima, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak permohonan informasi ditolak. Atasan PPID kemudian wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi selambat-lambatnya 30 hari sejak keberatan dicatatkan.
7. Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi, dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID diterima oleh pemohon informasi.
8. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Pemerintah Desa Tegal Yoso diatur oleh Komisi Informasi.
Informasi yang dikecualikan pada Pemerintah Desa Tegal Yoso :
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh pemerintah desa yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian. Diantaranya adalah :
- Informasi yang dapat membahayakan negara, proses penegakan hukum.
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat.
- Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, kecuali pihak yang dirahasiakan memberikan persetujuan tertulis.
- Informasi yang dapat memicu perpecahan antar kelompok atau golongan.
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
- Informasi yang tidak dikuasai atau belum didokumentasikan.
- Informasi yang menurut UU tidak boleh diungkapkan.
PPID Desa Tegal Yoso [.....]