Dengan diterbitkannya Rekomendasi Desa Terbaik Dalam Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Lampung nomor 414.1/88a/v.12/2021 oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung Tanggal 20 April 2021 maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Tegal Yoso telah terbukti melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keberhasilan PPID Pemerintah Desa Tegal Yoso Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik tidak terlepas dari kuantitas dan kualitas pembinaan pembinaan berkala dari Pemerintah Provinsi Lampung melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Pendamping Profesional P3MD Kabupaten Lampung Timur, serta Pemerintah Kecamtan Purbolinggo.
Kepala Desa Tegal Yoso Mohamad Yani dalam statement-nya mengungkapkan “Pemerintah Desa dan segenap Masyarakat Desa Tegal Yoso mengucapkan terima kasih atas diterbitkannya Rekomendasi Desa Terbaik Dalam Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Lampung, semoga momentum ini menjadikan Desa Tegal Yoso kedepan lebih baik dan dapat menyukseskan Program Gubernur Lampung yakni terwujudnya Lampung Berjaya”.
Kepala Dinas PMDT Provinsi Lampung (Dr. Zaidirina,S.E,M.Si) menegaskan bahwa Pemerintah Desa Tegal Yoso harus senantiasa menyiapkan dan memublikasikan informasi-informasi yang terjadi pada setiap saat, termasuk terjadinya konflik gajah dengan masyarakat”, hal ini diungkapkan dalam kunjungan kerja beliau ke Desa Tegal Yoso yang didampingi oleh Sekretaris PMDT Proinsi Lampung, I Wayan Gunawan, S.E.
Perubahan dari UU No 32 Tahun 2004 menjadi UU No 23 Tahun 2014 serta UU No 5 Tahun 1974 menjadi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) memberikan ruang lebih bagi Desa. Desa diberi kewenangan mengelola sumber dayanya untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat. Kewenangan yang bersifat asal-usul dan lokal berskala Desa (kewenangan diserahkan oleh kabupaten) menjadi dua komponen kewenangan penting dalam pembangunan. Implementasi UU Desa secara umum memberikan kesempatan kepada desa untuk:
- Melakukan demokratisasi proses, mulai dari perencanaan di awal melalui Musrenbangdus sampai dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) melibatkan semua elemen masyarakat.
- Konsolidasi sumber daya dan aset, dengan memaksimalkan seluruh sumber daya yang ada untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Penguatan dan pemberdayaan masyarakat dengan memunculkan partisipasi dari masyarakat.
Pemerintah secara umum telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait implementasi UU Desa, seperti pengelolaan keuangan, aset dan potensi, perencanaan, pemilihan Kepala Desa, BPD, maupun pemilihan Perangkat Desa. Pelbagai peraturan tersebut disusun dan diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal serta Kementerian Dalam Negeri. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyatakan bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka, setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cara cepat, murah, dan cara sederhana. Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang melalui prosedur dan tahapan beserta peraturan pelaksanaannya.
Maksud, Tujuan Dan Manfaat
Pertama, agar Pemerintah Desa dapat memahami pentingnya Keterbukaan Informasi Publik, kewajiban sebagai Badan Publik serta membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kedua, dapat secara mudah mengimplementasikan penyelenggaraan layanan Informasi Publik sehingga hak-hak masyarakat untuk mengetahui dan mengakses Informasi Publik dapat terwujud dan berdampak pada meningkatnya partisipasi aktif masyarakat untuk dalam membangun Desa.
Manfaat Keterbukaan Informasi Publik bagi masyarakat:
- Masyarakat sadar bahwa mereka bukan sekadar obyek, tetapi subyek layanan Informasi Publik.
- Masyarakat memiliki hak untuk tahu mekanisme, prosedur dan biaya memperoleh layanan Informasi Publik.
- Masyarakat mengetahui jenis-jenis dan standar layanan Informasi Publik.
- Masyarakat mendorong peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.
- Masyarakat dapat melakukan kontrol terhadap proses layanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dan Badan Publik lainnya.
Manfaat Keterbukan Informasi Publik bagi Pemerintah Desa:
- Menambah semangat untuk mewujudkan clean government dan transparansi.
- Membangun kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah Desa (mengurangi syak wasangka).
- Meningkatkan kualitas kinerja Badan Publik.
- Membentuk opini publik melalui informasi yang akurat.
Ketua PPID Desa Tegal Yoso (Eksas Yulianto) mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada bapak Yohanes Sulistiono,S.E.,MM. (Kasi Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas PMDT Provinsi Lampung) dan bapak Davit Kurniawan (Direktur Darmajaya Digital Solusi Unit Bisnis IIB Darmajaya Lampung) yang secara inten membimbing terlaksananya Informasi Publik Terbuka (Tersedia Setiap Saat, Diumumkan Berkala dan Diumumkan Serta-merta) di Desa Tegal Yoso. […]
Baca : Struktur PPID Desa Tegal Yoso
Baca : Tata cara permohonan informasi publik