GAGASAN WARGA TAHUN 2022 ,
Sesuai dengan amanat dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, tertuang bahwa dibentuknya pemerintah negara Indonesia guna melindungi warga negara, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Selanjutnya, masih dalam UUD 1945, dijelaskan dalam pasal 28C ayat 1 bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
Dengan dasar tersebut, Pemerintah Desa Tegal Yoso dalam mengupayakan wujud hadirnya negara dalam masyarakat yaitu dengan menjalankan program-program peningkatan kesejahteraan baik yang digagas oleh Warga Masyarakat Desa atau Pemerintah Desa Tegal Yoso sendiri maupun gagasan dari pemerintah supra desa berupa program administratif, sosial, ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya. Program-program tersebut yaitu:
1. BANTUAN PENDIDIKAN
bahwasanya satu-satunya jalan untuk memutus rantai kemiskinan yaitu melalui jalan pendidikan. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang putus sekolah akibat ketiadaan biaya pendidikan baik dari tingkat PAUD/TK, SD maupun SMP.
Layanan yang diterima:
- Surat keterangan tidak mampu
- Surat Keterangan penghasilan orang tua
- Bantuan Pakaian seragam dan Alat tulis
2. LAYANAN PRA-PERSALINAN
Program Layanan Pra Persalinan merupakan satu program dari Pemerintah Desa Tegal Yoso untuk memberikan bantuan kepada Ibu Hamil Kurang Energi Kronis (KEK). Program ini diampu oleh Kasi Pelayanan.
Prosedur Pengurusan:
- Kasi Pelayanan melakukan pendataan Ibu Hamil (Bumil)
- Penyeleksian bumil yang masuk kategori KEK
- Mengadakan pendataan bumil yang masuk kategori KEK dari Anggota Keluarga tidak mampu
Layanan yang diterima:
- Pembinaan oleh Bidan Desa dan Kader Kesehatan Desa
- Bantuan makanan tambahan
3. ASUHAN / PERAWATAN LANSIA KETERGANTUNGAN
Asuhan Keperawatan Lansia Ketergantungan merupakan satu upaya untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera hingga di penghujung usia. Program ini diperuntukkan kepada para lansia yang berasal dari masyarakat kurang mampu dengan syarat ketidak layakan tempat tinggal, kurangnya pemasukan perekonomian keluarga, tidak adanya kerabat yang mendampingi, ataupun kesehatan yang memburuk (bedrest).
Adapun syarat kelengkapan berkas untuk pengajuan program keperawatan ini yaitu melampirkan :
- Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Desa
- Surat Pengantar dari Kepala Dusun
- Fotokopi KTP calon penerima manfaat
- Fotokopi kartu asuransi kesehatan (jika ada)
- Fotokopi rekam medis kesehatan bagi calon penerima yang sakit (jika ada)
Prosedur Pengurusan:
- Pemohon mengantarkan seluruh syarat kelengkapan berkas ke bagian pelayanan, selanjutnya berkas akan dicatat.
- Selanjutnya akan dilakukan survey ke rumah calon penerima.
- Jika hasil survey menunjukkan bahwa calon penerima manfaat tersebut berhak mendapatkan keperawatan, selanjutnya surveyor akan berkoordinasi dengan Staf Administrasi Bapel JPS untuk pembuatan data asuhan keperawatan yang akan diserahkan kepada Perawat Desa.
Layanan yang diterima:
- Perawat Desa akan melakukan kunjungan 2 kali dalam 1 bulannya untuk melakukan cek keadaan dan kesehatan.
Jika Anda mempunyai pertanyaan tentang program ini bisa menuju laman Informasi dan Pengaduan
[...]