tegalyoso.id, - Bogor 15/06/2021
Ditjen Bina Pemdes - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia adakan Rapat Koordinasi (Rakoord) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa Tahun 2021. Berlangsung selama tiga hari (13 s/d 15 Juni 2021) diikuti oleh 24 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terpilih dari berbagai Provinsi dengan menyertakan 1 (satu) Desa terpilih.
Kegiatan digelar di Hotel Green Forest Jalan R.E Soemarta Diredja, Pamoyanan, Bogor Selatan, Jawa Barat.
Hadir dari Provinsi Lampung; Kadis PMD Kabupaten Lampung Timur (Yudi Irawan, S.Sos,M.Si) dan Eksas Yulianto (Sekretaris Desa Tegal Yoso).
Acara dibuka oleh Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Aferi S Fudail, dengan membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. dikatakan bahwa karena posisi desa yang strategis, pemerintah memberikan perhatian besar untuk meningkatkan peran Pemerintah Desa dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya Menteri Dalam Negeri dalam sambutan tertulis mengingatkan pentingnya peran desa, maka Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Desa menurut UU Nomor 6 Tahun 2014, mempunyai peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun masih banyak Kepala Desa lebih terbuai dengan Dana Desa (DD) dari pada pelaksanaan usaha untuk meningkatkan Mutu Pelayanan Kepada Masyarakat,
Rapat Koordinasi kali ini mengusung Materi: Penerapan SPM Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Setandar Pelayanan Minimal Desa.
Dalam rakoord kali ini terungkap bahwa masing-masing desa peserta, menyatakan telah mengimplemtasikan SPM Desa, namun belum memiliki kepastian hukum dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang kewewenangan desa dalam pelaksanaan SPM di Desa.
Kadis PMD Kabupaten Lampung Timur (Yudi Irawan, S.Sos,M.Si) dalam narasinya menyampaikan bahwa Desa Tegal Yoso adalah salah satu contoh dari Lampung Timur yang sudah menerapkan SPM Desa secara aplikatif, sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017. “Terkait dengan Peraturan Bupati atau Perbub yang memberikan kepastian hukum tentang kewenangan desa dalam penyelenggaraan SPM Desa, akan kami tindaklanjuti secepatnya”. Lanjutnya.
Hasil Rapat Koordinasi SPM Desa ini akan dibahas lebih lanjut dikalangan Kementerian Dalam Negeri R.I sebagai bahan kebijakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan Pemerintahan Desa. [...]
#smartvillagetegalyoso