tegalyoso.id -
Pengelolaan website desa pada dasarnya sama dengan fungsi utama website sebagai pemberi informasi, website khusus desa dibuat sebagai media publikasi. Website akan memuat keberadaan desa, ciri desa, karakter desa bahkan unggulan desa hingga ke seluruh Indonesia bahkan dunia.
Website desa dapat digunakan diantaranya untuk media pelayanan publik dan manajemen informasi desa. Karena bersifat daring (online), agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi seperti berita desa, transparasi dana desa, dan lain-lain.
Tidak ada salahnya jika para pengelola website desa, untuk mempelajari dan memahami “UU Pers” yang berlaku di Indonesia yaitu UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers memuat ketentuan:
• BAB I KENTENTUAN UMUM
• BAB II ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
• BAB III WARTAWAN
• BAB IV PERUSAHAAN PERS
• BAB V DEWAN PERS
• BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
• BAB VIII KETENTUAN PIDANA
• BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
• BAB X KETENTUAN PENUTUP
Salinan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat didownload pada link di bawah ini. [...]