tegalyoso.id
-
Perubahan Peraturan Desa tentang APBDes dapat dilakukan apabila terjadi:
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
- keadaan yang menyebabkan SilPA tahun sebelumnya harus digunakan;
- penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa pada tahun berjalan;
Perubahan APBDes merupakan wujud perubahan dari anggaran tahun berjalan dengan mempertimbangkan dan mengacu pada RKP Desa tahun 2022 dan/atau arah kebijakan pemerintah dalam hal kondisi terkini.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang dimaksud dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.
Yang melatarbelakangi penetapan rancangan Perdes perubahan anggran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2022 adalah terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan.
Permenkeu PMK Nomor 128 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Permenkeu PMK Nomor 190 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa, maka atas peraturan perundang-undangan tersebut Pemerintah Desa perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Desa tentang APBDes tahun 2022.
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Pengelolaan Dana Desa;
- Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2022;
- Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 41 Tahun 2022 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Hasil Bagi Pajak Daerah dan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2022.
APBDes P Desa Tegal Yoso Tahun Anggaran 2022
[...]
------------------
#smartvillagelampung #kemendespdtt