1. Pusat Pelayanan Pemerintah Desa Tegal Yoso
Untuk memberikan Pelayanan yang lebih baik dan profesional di-era serba keterbukaan, kami menyadari solusi teknologi berperan penting dalam memenuhi kebutuhan publik, agar dapat diakses dengan mudah kapanpun dan dimanapun.
Maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Tegal Yoso berusaha menyajikan pelayanan serba cepat – mudah – dan murah.
2. S.O.P Pelayanan
Setandar Operasional Prosedur atau SOP pelayanan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pusat Pelayanan Pemerintah Desa Tegal Yoso telah mengacu pada Unadang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Maksud diterapkannya Setandar Operasional Prosedur Pusat Pelayanan Desa Tegal Yoso :
- Penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat semakin dekat dengan sasaran;
- Mempermudah birokrasi pemerintahan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan;
- Lebih efektif dan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan; dan
- Pelayanan yang berkualitas.
Kami memberikan kemudahan bagi pemohon dan pengguna pelayanan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Tegal Yoso selalu siap membantu jika dirasa anda mengalami kesulitan. Tenaga PPID akan mengarahkan anda sesuai dengan Standar Operasioanal Prosedur yang berlaku.
3. Custumer Cervice
Bagi pemohon pelayanan dan informasi publik, yang berkunjung ke Pusat Pelayanan Desa Tegal Yoso:
Silahkan ke meja Custumer Cervice, di sini hanya memerlukan waktu 3 sampai 5 menit.
Petugas Custumer Cervice akan memberikan formulir permohonan informasi publik, Jika ada kesulitan, silahkan mohon bantuan kepada petugas. Setelah Petugas Custumer Cervice mencatat permohonan, selanjutnya anda akan diarahkan sesuai keperluan anda.
Pelayanan 1
untuk jenis permohonan surat keterangan;
Pelayanan 2
untuk jenis permohonan dokumen kependudukan;
Konsultasi
Sedangkan untuk jenis permohonan Konsultasi, anda akan diarahkan Ke:
Kepala Desa, Kepala Pelaksana Teknis atau Kepala Urusan, sesuai dengan keperluan jenis informasi yang diperlukan.
4. Standar Biaya Pelayanan Informasi Publik
Layanan pemohonan tidak dipungut biaya (gratis)
Jika diperlukan untuk kepentingan pengadaan, penggandaan dan materai dibebankan kepada pemohon.
Dalam penyelenggaraan pelayanan oleh pemerintah desa, kebanggan kami adalah “apabila yang kami berikan kepada warga masyarakat sesuai dengan yang mereka harapkan, dengan memperhatikan kualitas dan kenyamanan pelayanan bagi warga. […]
---------------------------------------------
#tegalyososmartvilage
#smartvillagelampungtimur
#smartvillagelampung