tegalyoso.id –
“Catat ini baik-baik… maka saya ingatkan, seluruh aplikasi yang beredar di desa dan kecamatan hari ini, ketika dia tidak masuk dalam standar SPBE, maka dia ilegal...”
Penegasan Davit Kurniawan itu disampaikan pada, Sabtu (30/07/2022) saat Pimpinan Team Official Smart Village Provinsi Lampung (Sulistiyono dan Davit Kurniawan) kunjungi Kantor Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.
Kunjungan ini dalam rangka membantu proses optimalisasi pelayanan kepada masyarakat di Kantor Kecamatan Sekampung Udik, agar lebih profesional, transparan, efektif dan efisien. Hal tersebut dimaksudkan guna terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang lebih baik (good Governance).
“Saya berkeinginan pelayanan di desa maupun di kecamatan ramah, cepat, memanfaatkan kemudahan teknologi, dan untuk administrasi terecord dengan baik, meminimalisir tumpah tindih data, berbasis one data….” Tutur Dwi Giyarti, S.Pi., M.M Camat Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, kepada Team creative tegalyoso.id.
“untuk bisa mencapai hal tersebut, kan tidak semua desa bisa cepat mengikuti. Itu tantangan yang harus diurai dan dilakukan pembenahan dan pendekatan, untuk membuka mindset berfkir good governance sampe ke desa…” imbuh bu Gigi, panggilan akrap Camat Kecamatan Sekampung Udik.
Camat yang mulai bertugas pada bulan September 2021 ini, ter-obsesi untuk mewujudkan pelayanan yang dilakukan oleh kecamatan menjadi lebih berkualitas, mudah, cepat dan transparan.
“Tentunya konsep public service (pelayan masyarakat) dikedepankan pak…” ungkap Dwi Giyarti, saat ditanya tentang konsep pelayanan publik.
Secara filosofis, kecamatan yang dipimpin oleh camat, memang perlu diperkuat dari aspek sarana prasarana, sistem administrasi, keuangan dan kewenangan bidang pemerintahan. Oleh karenanya kecamatan selaku pemangku kewenangan Daerah Kabupaten/Kota diharapkan memiliki prakarsa dalam meningkatkan pelayanan publik sehingga posisi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik berubah dari ‘dilayani’ menjadi ‘melayani’. Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Ketua Team Official Smart Village Lampung menjelaskan, “Jika berbicara tentang kecamatan ini akan menjadi berbeda, kecamatan adalah level pemerintahan, terikat oleh regulasi, standarisasi, aturan dan sebagainya. Maka kecamatan harus menjadi pembina teknis bagi desa/kelurahan. “ tuturnya.
Karena basisnya adalah digitalisasi maka kecamatan masuk pada ranah Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Oleh karenanya semua sistem akan menjadi ilegal, ketika sistem dan tecknologi itu tidak masuk pada standar SPBE. Menurut Davit.
“Kalau Kecamatan Sekampung Udik mau serius mengimplementasikan itu… ayo berkolaborasi, saya senang sekali… kita sama-sama wujudkan keinginan Bu Camat, sekaligus nantinya sebagai role model bagi kecamatan-kecamatan lain…” ungkap Davit Kurniawan.
Team Pengarah Smart Village Provinsi Lampung (Sulistiono) dalam keterangannya menyampaikan bahwa “Kalao dilihat dari kecamatannya, itu sudah suport banget…” kata Sulistyono.
“Sekarang bu Camat tinggal mendorong desa-desanya untuk segera mengoptimalkan data basse dan data-data suplemen lainnya, agar dapat segera terintegrasi dengan kecamatan. Kalo ditingkat kecamatan, kemarin stafnya sudah kita beri pengetahuan-pengetahuan tentang pengelolaan website kecamatan…” Pungkasnya [...]
------------------------
#SmartVillageLampung #Tegalyoso #Kemendespdtt #Kominfo