tegalyoso.id -
Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo besaran Dana Desa untuk operasional Pemerintah Desa maksimal 3% (tiga perseratus) dari jumlah Dana Desa yang diterima oleh Desa.
Sedangkan penggunaannya telah diatur dalam Permendesa, PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Dalam hal memudahkan pelaporan pelaksanaan kegiatan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia Nomor 100.3.2.3/6149/BPD hal Kode Rekening Belanja Operasional Pemerintah Desa yang Bersumber dari Dana Desa, pada tanggal 14 November 2022.
Pelajari lebih lanjut pada link download dibawah ini.
-----
#smartvillage #kemendespdtt