Desa dalam perspektif UU No 6 Tahun 2014
Di Indonesia Undang-Undang yang menjelaskan tentang pengertian desa sebelum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
yang memberikan pengertian bahwa desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014. UU 6/2014 tentang Desa diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 dan Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 hari itu juga oleh Menkumham Amir Syamsudin pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa memiliki kekuatan hukum dalam menjalankan pemerintahannya dibawah kepala desa serta perangkat desa lainnya yang juga diawasi oleh BPD atau Badan Permusyawaratan Desa.
Apa Saja Yang Diatur UU No. 6 Tahun 2014
Beberapa materi yang diatur oleh Undang-Undang Desa antara lain adalah tentang;
- Asas Pengaturan
- Penataan Desa
- Kewenangan Desa
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa
- Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa
- Kedudukan dan Jenis Desa
- Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
- Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa)
- Kerja Sama Desa
- Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
- Pembinaan dan Pengawasan.
Itulah pengertian desa menurut undang undang yang berproses dan terus melengkapi untuk melindungi warga desa dan hak-haknya sebagai bagian dari warga negara Republik Indonesia [...]
Baca Juga : Tupoksi Perangkat Desa Bag. 1
Baca Juga : Tupoksi Perangkat Desa Bag. 2