Desa Tegal Yoso

Kec. Purbolinggo, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Tegal Yoso

Hari Libur Nasional

Satu Muharam / Tahun Baru Hijriah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Tegal Yoso - Masyarakat Desa Tegal Yoso Menuju Cakap Digital - Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak - Wujudkan Desa Ramah Lingkungan dan Desa Berketahanan Iklim

Berita Desa

Desa dalam perspektif UU No 6 Tahun 2014

Di Indonesia Undang-Undang yang menjelaskan tentang pengertian desa sebelum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

yang memberikan pengertian bahwa desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014. UU 6/2014 tentang Desa diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 dan Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 hari itu juga oleh Menkumham Amir Syamsudin pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta.

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa memiliki kekuatan hukum dalam menjalankan pemerintahannya dibawah kepala desa serta perangkat desa lainnya yang juga diawasi oleh BPD atau Badan Permusyawaratan Desa. 

Apa Saja Yang Diatur UU No. 6 Tahun 2014 

Beberapa materi yang diatur oleh Undang-Undang Desa antara lain adalah tentang;

  1. Asas Pengaturan
  2. Penataan Desa
  3. Kewenangan Desa
  4. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  5. Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa
  6. Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa
  7. Kedudukan dan Jenis Desa
  8. Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
  9. Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa)
  10. Kerja Sama Desa
  11. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
  12. Pembinaan dan Pengawasan.

Itulah pengertian desa menurut undang undang yang berproses dan terus melengkapi untuk melindungi warga desa dan hak-haknya sebagai bagian dari warga negara Republik Indonesia [...]

 

Baca Juga :  Tupoksi Perangkat Desa Bag. 1

Baca Juga :  Tupoksi Perangkat Desa Bag. 2

                                                                                                                             

UU DESA  Download

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.637

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.637penduduk

1.606

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.606penduduk

3.243

TOTAL

TOTAL3.243penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MOHAMAD YANI

Lupa Melapor Keluar

Sekretaris Desa

EKSAS YULIANTO

Lupa Melapor Keluar

KAUR KEUANGAN

UMI KHOIRIYAH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

SUKAMTO

Lupa Melapor Keluar

Kaur Umum

TOTO HARIYANTO

Lupa Melapor Keluar

Kasi Pelayanan

SOLIHIN

Lupa Melapor Keluar

Kasi Kesra

SURADI

Lupa Melapor Keluar

Kasi Pemerintahan

AGUS SOGIRI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

NANA SUPENA

Lupa Melapor Keluar

Kepala Dusun II

YUSTINA

Tidak Ada di Kantor

Kpala Dusun III

AHLAN SUHERMAN

Lupa Melapor Keluar

Kepala Dusun IV

ARIS MUNANDAR

Lupa Melapor Keluar

Kepala Dusun V

SARBINI

Lupa Melapor Keluar

Kepala Dusun VI

ARIYANTO

Lupa Melapor Keluar

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

3

Surat

Bulan Lalu

3

Surat

Tahun Ini

45

Surat

Tahun Lalu

110

Surat

Total

589

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 734.804.400,00Rp. 1.224.674.000,00

60%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 254.277.477,00Rp. 992.299.697,00

25.63%

APBDesa 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 734.804.400,00Rp. 1.224.674.000,00

60%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 53.015.427,00Rp. 322.076.947,00

16.46%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 156.562.050,00Rp. 426.040.750,00

36.75%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 600.000,00Rp. 67.782.000,00

0.89%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 44.100.000,00Rp. 176.400.000,00

25%
Pemerintah Desa

MOHAMAD YANI

Kepala Desa


Lupa Melapor Keluar

EKSAS YULIANTO

Sekretaris Desa
Lupa Melapor Keluar

UMI KHOIRIYAH

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

SUKAMTO

Kaur Perencanaan
Lupa Melapor Keluar

TOTO HARIYANTO

Kaur Umum
Lupa Melapor Keluar

SOLIHIN

Kasi Pelayanan
Lupa Melapor Keluar

SURADI

Kasi Kesra
Lupa Melapor Keluar

AGUS SOGIRI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

NANA SUPENA

Kepala Dusun I
Lupa Melapor Keluar

YUSTINA

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

AHLAN SUHERMAN

Kpala Dusun III
Lupa Melapor Keluar

ARIS MUNANDAR

Kepala Dusun IV
Lupa Melapor Keluar

SARBINI

Kepala Dusun V
Lupa Melapor Keluar

ARIYANTO

Kepala Dusun VI
Lupa Melapor Keluar