Desa Tegal Yoso

Kec. Purbolinggo, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Tegal Yoso

Hari Libur Nasional

Satu Muharam / Tahun Baru Hijriah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Tegal Yoso - Masyarakat Desa Tegal Yoso Menuju Cakap Digital - Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak - Wujudkan Desa Ramah Lingkungan dan Desa Berketahanan Iklim

Berita Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

 

Pengertian Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Badan permusyawaratan ini merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila dan berkedudukan sejajar serta menjadi mitra dari pemerintah desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat desa, BPD memperkuat kebersamaan serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan/atau BPD memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa. Selaras dengan Undang-Undang Desa No.06 Tahun 2014.

BPD berfungsi mengayomi adat istiadat, membahas, dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa. Dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, rumusan mengenai kedudukan BPD sudah mengambarkan fungsi representatifnya dengan menekankan makna Badan Permuswaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan keterwakilan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan keterwakilan Wilayah yang ditetapkan secara Demokratis . Sebagai perwujudan Demokrasi dalam Penyelengaraan Pemerintah Desa,BPD memiliki kedudukan penting dalam Sistim Perintahan Desa.

Kedudukan BPD

Sebagai mitra Kepala Desa, kedudukan BPD diperlukan untuk membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam membahas rancangan peraturan desa dengan Pemerintah Desa menurut UU No. 6/2014 , BPD mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Pemerintah Desa dapat duduk bersama dan mengadakan musyawarah dalam membuat kesepakatan tentang Peraturan Desa. Dalam UU No. 6/2014 pasal 55 menyebutkan Badan Permuswarakatan Desa mempunyai fungsi ayat (a) membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.

Tujuan pembentukan BPD di setiap Desa adalah sebagai wahana/wadah untuk melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelengaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kedudukanya sebagai mitra Pemerintah Desa, BPD memiliki posisi yang setara dengan Kepala Desa, yaitu sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Desa. Pada hakikatnya, BPD sebagai Kanal (Penyambung) aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) dan peraturan Kepala Desa. Hal itu berarti BPD menjadi penyeimbang (Checks and balances) bagi Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.

Keanggotaan BPD adalah wakil dari penduduk/warga desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD berperan sebagai wakil masyarakat yang dapat terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, Golongan Profesi, Pemuka Agama, Tokoh Perempuan, kelompok kelembagaan local atau pemuka masyarakat lainya. Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa anggota Badan Permuswaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisianya dilakukan secara demoratis. Proposional jumlah anggota BPD sangat dianjurkan sesuai dengan keterwakilan kelompok–kelompok atau pusat-pusat (basis) kekuasaan di Desa, misalnya keterwakilan tokoh–tokoh agama/adat, perempuan, kelompok tani/nelayan, maupun kelompok–kelompok lokal.

Masa Jabatan BPD

Masa Jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3(tiga) kali berturut – turut atau tidak berturut – turut . masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Pimpinan BPD terdiri dari atas 1 (satu) orang sekretaris. [...]

 

Sruktur Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA TEGAL YOSO
KECAMATAN PURBOLINGGO KABUPATEN LAMPUNG TIMUR PROVINSI LAMPUNG
PERIODE 2019 - 2025
                     
NO NAMA LENGKAP NIP L/P TEMPAT,TANGGAL LAHIR AGAMA JABATAN PENDIDIKAN TERAKHIR NOMOR DAN TANGGAL KEPUTUSAN PENGANGKATAN NOMOR DAN TANGGAL KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN KET
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
1 ABDUL ROHMAN 1 L Lampung Tengah, 10 November 1967 Islam Ketua S1 B.371/10-SK/2019, tgl 12 Sept.2019 12  September 2025  
2 SAMIRAN 2 L Lampung Tengah, 29 Agustus 1966 Islam Wakil Ketua S2 B.371/10-SK/2019, tgl 12 Sept.2019 12  September 2025  
3 SUDAR SUPIANTO 3 L Tegal Yoso, 06 Februari 1980 Islam Sekretaris DIII B.371/10-SK/2019, tgl 12 Sept.2019 12  September 2025  
4 MUSRIYATI 4 P Tegal Yoso,  25 Juli 1974 Islam Bendahara SLTA B.371/10-SK/2019, tgl 12 Sept.2019 12  September 2025  
5 SUGENG 5 L Lampung Timur, 10 Mei 1964 Islam Anggota SLTA B.371/10-SK/2019, tgl 12 Sept.2019 12  September 2025  
6 ASMINI 6 P Tegal Yoso, 10 Agustus 1975 Islam Anggota SLTA B.371/10-SK/2019, tgl 12 Sept.2019 12  September 2025  
7 DEDE MULYANA 7 L Tegal Yoso,12  April 1994 Islam Anggota SLTA B.371/10-SK/2019, tgl 12 Sept.2019 12  September 2025  
8 ADI HIDAYA 8 L Tanjung Inten, 27 November  1999 Islam Anggota SLTA B.371/10-SK/2019, tgl 12 Sept.2019 12  September 2025  
9 INDRA BUDIANTORO 9 L Tegal Yoso, 16 Mei 1984 Islam Anggota S1 B.371/10-SK/2019, tgl 12 Sept.2019 12  September 2025  
                     
  Mengetahui,         Tegal Yoso,       April 2021  
  Ketua BPD Tegal Yoso         Sekretaris BPD Tegal Yoso  
                     
                     
                     
  ABDUL  ROHMAN         SUDAR SUPIANTO  

 

DOWLOAD DATA BPD 

 

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.637

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.637penduduk

1.606

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.606penduduk

3.243

TOTAL

TOTAL3.243penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MOHAMAD YANI

Lupa Melapor Keluar

Sekretaris Desa

EKSAS YULIANTO

Lupa Melapor Keluar

KAUR KEUANGAN

UMI KHOIRIYAH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

SUKAMTO

Lupa Melapor Keluar

Kaur Umum

TOTO HARIYANTO

Lupa Melapor Keluar

Kasi Pelayanan

SOLIHIN

Lupa Melapor Keluar

Kasi Kesra

SURADI

Lupa Melapor Keluar

Kasi Pemerintahan

AGUS SOGIRI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

NANA SUPENA

Lupa Melapor Keluar

Kepala Dusun II

YUSTINA

Tidak Ada di Kantor

Kpala Dusun III

AHLAN SUHERMAN

Lupa Melapor Keluar

Kepala Dusun IV

ARIS MUNANDAR

Lupa Melapor Keluar

Kepala Dusun V

SARBINI

Lupa Melapor Keluar

Kepala Dusun VI

ARIYANTO

Lupa Melapor Keluar

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

3

Surat

Bulan Lalu

3

Surat

Tahun Ini

45

Surat

Tahun Lalu

110

Surat

Total

589

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 734.804.400,00Rp. 1.224.674.000,00

60%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 254.277.477,00Rp. 992.299.697,00

25.63%

APBDesa 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 734.804.400,00Rp. 1.224.674.000,00

60%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 53.015.427,00Rp. 322.076.947,00

16.46%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 156.562.050,00Rp. 426.040.750,00

36.75%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 600.000,00Rp. 67.782.000,00

0.89%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 44.100.000,00Rp. 176.400.000,00

25%
Pemerintah Desa

MOHAMAD YANI

Kepala Desa


Lupa Melapor Keluar

EKSAS YULIANTO

Sekretaris Desa
Lupa Melapor Keluar

UMI KHOIRIYAH

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

SUKAMTO

Kaur Perencanaan
Lupa Melapor Keluar

TOTO HARIYANTO

Kaur Umum
Lupa Melapor Keluar

SOLIHIN

Kasi Pelayanan
Lupa Melapor Keluar

SURADI

Kasi Kesra
Lupa Melapor Keluar

AGUS SOGIRI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

NANA SUPENA

Kepala Dusun I
Lupa Melapor Keluar

YUSTINA

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

AHLAN SUHERMAN

Kpala Dusun III
Lupa Melapor Keluar

ARIS MUNANDAR

Kepala Dusun IV
Lupa Melapor Keluar

SARBINI

Kepala Dusun V
Lupa Melapor Keluar

ARIYANTO

Kepala Dusun VI
Lupa Melapor Keluar