Desa Tegal Yoso

Kec. Purbolinggo, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Tegal Yoso

Hari Libur Nasional

Hari Idul Fitri

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Tegal Yoso - Masyarakat Desa Tegal Yoso Menuju Cakap Digital - Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak - Wujudkan Desa Ramah Lingkungan dan Desa Berketahanan Iklim

Berita Desa

Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa

TUMBNAIL-kades 

Kepala Desa yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa dituntut untuk mampu menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan desa secara optimal.  Hal ini akan dapat dilakukan dengan kemampuan Kepala Desa untuk mengatur dan meregulasikan atau menyederhanakan berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah serta dituntut untuk mampu memberikan tugas-tugas pada semua Perangkat Desa  mulai dari sekkretaris desa , kepala-kepala urusan , kepala dusun ,serta pelaksana tugas lainnya.

Struktur Pemerintah Desa terbaru lahir bersamaan dengan disahkanya  Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka ditetetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; 

Susunan organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya.

Desa  Swasembada wajib memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
Desa Swakarya dapat memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
Desa Swadaya memiliki 2 (dua) urusan dan 2 (dua) seksi.

Struktur Organisasi

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud terdiri atas :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan;dan
c. Pelaksana Teknis.
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud adalah berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.

TUMBNAIL-sekdes 

Sekretariat Desa oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu:  Urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan.

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Kepala urusan (Kaur) berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan. Paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi). Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas. Tugas Pelaksana kewilayahan meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. [...]

#kemendes #kemendagri

-----------------------------------------------------------------------------------

BACA JUGA: Tugas Dan Fungsi  Perangkat Desa 1

BACA JUGA: Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa 2

BACA JUGA:  Halal Bil Halal Virtual bersama: Gusmenteri

-----------------------------------------------------------------------------------

#kemendespdtt 

#tegalyososmartvillage #smartvillageampungtimur #smartvillageampung

 

Kiriman Komentar

Eko Purnomo

17 Mei 2021 07:15:14

Mantap

Beri Komentar

Desa

1.636

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.636penduduk

1.606

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.606penduduk

3.242

TOTAL

TOTAL3.242penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MOHAMAD YANI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

EKSAS YULIANTO

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

UMI KHOIRIYAH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

SUKAMTO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

TOTO HARIYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

SOLIHIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra

SURADI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

AGUS SOGIRI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

NANA SUPENA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

YUSTINA

Tidak Ada di Kantor

Kpala Dusun III

AHLAN SUHERMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV

ARIS MUNANDAR

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun V

SARBINI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun VI

ARIYANTO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

19

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

1

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

2

Surat

Bulan Lalu

18

Surat

Tahun Ini

28

Surat

Tahun Lalu

110

Surat

Total

572

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.861.820.958,00Rp. 2.561.226.230,00

72.69%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.273.486.718,00Rp. 2.021.362.825,00

63%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 39.703.595,00Rp. 32.703.595,00

121.4%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.195.220.000,00Rp. 1.333.715.000,00

89.62%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 28.553.000,00Rp. 73.145.230,00

39.04%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 632.047.958,00Rp. 1.148.366.000,00

55.04%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.000.000,00Rp. 6.000.000,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 511.696.035,00Rp. 900.877.325,00

56.8%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 468.913.683,00Rp. 727.657.250,00

64.44%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 75.900.000,00Rp. 148.100.000,00

51.25%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 15.377.000,00Rp. 43.128.250,00

35.65%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 201.600.000,00Rp. 201.600.000,00

100%
Pemerintah Desa

MOHAMAD YANI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

EKSAS YULIANTO

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

UMI KHOIRIYAH

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

SUKAMTO

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

TOTO HARIYANTO

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

SOLIHIN

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SURADI

Kasi Kesra
Tidak Ada di Kantor

AGUS SOGIRI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

NANA SUPENA

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

YUSTINA

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

AHLAN SUHERMAN

Kpala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

ARIS MUNANDAR

Kepala Dusun IV
Tidak Ada di Kantor

SARBINI

Kepala Dusun V
Tidak Ada di Kantor

ARIYANTO

Kepala Dusun VI
Tidak Ada di Kantor