tegalyoso.desa.id - Ketahanan pangan di desa merupakan aspek krusial dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi guna mengarahkan penggunaan Dana Desa secara efektif dalam mendukung ketahanan pangan. Dua peraturan penting yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 3 Tahun 2025.
Permendesa Nomor 2 Tahun 2024: Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 memberikan panduan operasional mengenai fokus penggunaan Dana Desa pada tahun 2025. Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah kewajiban bagi setiap desa untuk mengalokasikan minimal 20% dari total Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa desa memiliki ketahanan pangan yang kuat dan mampu memenuhi kebutuhan pangan warganya secara mandiri. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau lembaga ekonomi masyarakat lainnya dalam pelaksanaan program ketahanan pangan. Dengan melibatkan BUMDes, diharapkan pengelolaan program ketahanan pangan dapat lebih profesional dan berkelanjutan.
Permendesa Nomor 3 Tahun 2025: Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Sebagai tindak lanjut dari peraturan sebelumnya, Permendesa Nomor 3 Tahun 2025 hadir sebagai panduan teknis bagi desa dalam mengimplementasikan alokasi Dana Desa untuk ketahanan pangan. Peraturan ini menegaskan bahwa minimal 20% dari Dana Desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan, dengan pelaksanaan yang melibatkan BUMDes atau lembaga ekonomi masyarakat lainnya di desa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah mendukung swasembada pangan di tingkat desa, memberdayakan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, dan nelayan, serta mengoptimalkan potensi ekonomi desa. Selain itu, peraturan ini juga mendorong pemanfaatan teknologi dan informasi dalam percepatan implementasi desa digital, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas program ketahanan pangan.
Implementasi di Lapangan: Tantangan dan Harapan
Implementasi kedua peraturan ini di lapangan tentu menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kesiapan sumber daya manusia di desa dalam mengelola program ketahanan pangan secara efektif. Oleh karena itu, diperlukan pendampingan dan pelatihan yang berkelanjutan bagi aparat desa dan pengelola BUMDes. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi kunci sukses dalam mewujudkan ketahanan pangan di desa. Dengan komitmen dan kerjasama yang baik, diharapkan program ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mewujudkan kemandirian pangan secara nasional.
Secara keseluruhan, Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 3 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan di desa. Dengan alokasi Dana Desa yang tepat sasaran dan pelibatan aktif BUMDes serta masyarakat, diharapkan desa-desa di Indonesia mampu mencapai swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat [...]
#KemenDesa