Desa Tegal Yoso

Kec. Purbolinggo, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Tegal Yoso

Hari Libur Nasional

Satu Muharam / Tahun Baru Hijriah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Tegal Yoso - Masyarakat Desa Tegal Yoso Menuju Cakap Digital - Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak - Wujudkan Desa Ramah Lingkungan dan Desa Berketahanan Iklim

Berita Desa

tegalyoso.desa.id - Ketahanan pangan di desa merupakan aspek krusial dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi guna mengarahkan penggunaan Dana Desa secara efektif dalam mendukung ketahanan pangan. Dua peraturan penting yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 3 Tahun 2025.

Permendesa Nomor 2 Tahun 2024: Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 memberikan panduan operasional mengenai fokus penggunaan Dana Desa pada tahun 2025. Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah kewajiban bagi setiap desa untuk mengalokasikan minimal 20% dari total Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa desa memiliki ketahanan pangan yang kuat dan mampu memenuhi kebutuhan pangan warganya secara mandiri. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau lembaga ekonomi masyarakat lainnya dalam pelaksanaan program ketahanan pangan. Dengan melibatkan BUMDes, diharapkan pengelolaan program ketahanan pangan dapat lebih profesional dan berkelanjutan.

Permendesa Nomor 3 Tahun 2025: Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Sebagai tindak lanjut dari peraturan sebelumnya, Permendesa Nomor 3 Tahun 2025 hadir sebagai panduan teknis bagi desa dalam mengimplementasikan alokasi Dana Desa untuk ketahanan pangan. Peraturan ini menegaskan bahwa minimal 20% dari Dana Desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan, dengan pelaksanaan yang melibatkan BUMDes atau lembaga ekonomi masyarakat lainnya di desa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah mendukung swasembada pangan di tingkat desa, memberdayakan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, dan nelayan, serta mengoptimalkan potensi ekonomi desa. Selain itu, peraturan ini juga mendorong pemanfaatan teknologi dan informasi dalam percepatan implementasi desa digital, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas program ketahanan pangan.

Implementasi di Lapangan: Tantangan dan Harapan

Implementasi kedua peraturan ini di lapangan tentu menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kesiapan sumber daya manusia di desa dalam mengelola program ketahanan pangan secara efektif. Oleh karena itu, diperlukan pendampingan dan pelatihan yang berkelanjutan bagi aparat desa dan pengelola BUMDes. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi kunci sukses dalam mewujudkan ketahanan pangan di desa. Dengan komitmen dan kerjasama yang baik, diharapkan program ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mewujudkan kemandirian pangan secara nasional.

Secara keseluruhan, Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 3 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan di desa. Dengan alokasi Dana Desa yang tepat sasaran dan pelibatan aktif BUMDes serta masyarakat, diharapkan desa-desa di Indonesia mampu mencapai swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat [...]

 

#KemenDesa

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.637

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.637penduduk

1.606

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.606penduduk

3.243

TOTAL

TOTAL3.243penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MOHAMAD YANI

Lupa Melapor Keluar

Sekretaris Desa

EKSAS YULIANTO

Lupa Melapor Keluar

KAUR KEUANGAN

UMI KHOIRIYAH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

SUKAMTO

Lupa Melapor Keluar

Kaur Umum

TOTO HARIYANTO

Lupa Melapor Keluar

Kasi Pelayanan

SOLIHIN

Lupa Melapor Keluar

Kasi Kesra

SURADI

Lupa Melapor Keluar

Kasi Pemerintahan

AGUS SOGIRI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

NANA SUPENA

Lupa Melapor Keluar

Kepala Dusun II

YUSTINA

Tidak Ada di Kantor

Kpala Dusun III

AHLAN SUHERMAN

Lupa Melapor Keluar

Kepala Dusun IV

ARIS MUNANDAR

Lupa Melapor Keluar

Kepala Dusun V

SARBINI

Lupa Melapor Keluar

Kepala Dusun VI

ARIYANTO

Lupa Melapor Keluar

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

3

Surat

Bulan Lalu

3

Surat

Tahun Ini

45

Surat

Tahun Lalu

110

Surat

Total

589

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 734.804.400,00Rp. 1.224.674.000,00

60%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 254.277.477,00Rp. 992.299.697,00

25.63%

APBDesa 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 734.804.400,00Rp. 1.224.674.000,00

60%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 53.015.427,00Rp. 322.076.947,00

16.46%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 156.562.050,00Rp. 426.040.750,00

36.75%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 600.000,00Rp. 67.782.000,00

0.89%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 44.100.000,00Rp. 176.400.000,00

25%
Pemerintah Desa

MOHAMAD YANI

Kepala Desa


Lupa Melapor Keluar

EKSAS YULIANTO

Sekretaris Desa
Lupa Melapor Keluar

UMI KHOIRIYAH

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

SUKAMTO

Kaur Perencanaan
Lupa Melapor Keluar

TOTO HARIYANTO

Kaur Umum
Lupa Melapor Keluar

SOLIHIN

Kasi Pelayanan
Lupa Melapor Keluar

SURADI

Kasi Kesra
Lupa Melapor Keluar

AGUS SOGIRI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

NANA SUPENA

Kepala Dusun I
Lupa Melapor Keluar

YUSTINA

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

AHLAN SUHERMAN

Kpala Dusun III
Lupa Melapor Keluar

ARIS MUNANDAR

Kepala Dusun IV
Lupa Melapor Keluar

SARBINI

Kepala Dusun V
Lupa Melapor Keluar

ARIYANTO

Kepala Dusun VI
Lupa Melapor Keluar