PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Pemerintahan Desa Tegal Yoso telah melakukan penyelarasan dengan menerbitkan:
- Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik Tanggal 1 Agustus 2018,
- Peraturan Kepala Desa Tegal Yoso Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,
- Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 141/28/SK/08.2010/2018 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Tegal Yoso.
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
(4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
STRUKTUR ORGANISASI PPID DESA TEGAL YOSO

DAPATKAN LEBIH BANYAK LAGI
Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID Desa Tegal Yoso sebagaiman tersebut dibawah ini [...]