Kader Pembangunan Manusia
1. Maksud
Maksud dari penyusunan Pedoman Umum Kader Pembangunan Manusia adalah:
1) Sebagai pedoman bagi KPM dalam menjalankan tugas dan kewajibannya;
2) Sebagai dasar pengaturan bagi pemerintah Desa dalam melakukan pembentukan dan pengelolaan KPM di Desa;
3) Sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi pembentukan dan pengelolaan KPM oleh pemerintah Desa; dan
4) Sebagai pedoman bagi para pendamping masyarakat Desa, para penggiat pemberdaya masyarakat Desa, untuk mendukung KPM dalam bekerja mempercepat konvergensi pencegahan stunting di Desa.
2. Tujuan
Tujuan umum dari penyusunan Pedoman Umum Kader Pembangunan Manusia ini adalah meningkatkan peran KPM yang terdidik dan terlatih untuk mewujudkan konvergensi pencegahan stunting di Desa.
Sedangkan, tujuan khusus dari pedoman ini adalah sebagai berikut:3
1) Membentuk KPM pada setiap Desa di kabupaten/kota lokasi prioritas pencegahan stunting;
2) Meningkatkan kapasitas KPM melalui beragam kegiatan pelatihan dan pembelajaran; dan
3) Mengelola kinerja KPM dalam memfasilitasi konvergensi pencegahan stunting di Desa utamanya melalui pemantauan sasaran rumah tangga 1.000 HPK.
3. Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari adanya Pedoman Umum adalah tersediannya Kader Pembangunan Manusia yang terdidik dan terlatih dalam memfasilitasi kegiatan konvergensi pencegahan stunting di Desa. Target yang akan dicapai meliputi:
a. Terbentuknya KPM pada setiap Desa di 159 kabupaten/kota lokasi prioritas pencegahan stunting pada tahun 2019.
b. Terselenggarannya pelatihan dasar pada tahun 2019 bagi seluruh KPM.
c. Terkelolannya kinerja KPM dalam memfasilitasi konvergensi pencegahan stunting di Desa utamanya melalui pemantauan sasaran rumah tangga 1.000 HPK.
4. Kader KPM
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
Siti Rohani
|
KETUA
|
2
|
Kiki Kulisah
|
SEKRETARIS
|
3
|
Lela sari
|
BENDAHARA
|
4
|
Rasmanah
|
ANGGOTA
|
5
|
Sulis Styorini
|
ANGGOTA
|
BUKU PEDOMAN UMUM KADER KPM KLIK DISINI