tegalyoso.desa.id - Sebelum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dikenal luas seperti sekarang, sudah ada lembaga ekonomi rakyat yang tangguh: Koperasi. Lahir dari semangat gotong royong, koperasi menjadi soko guru ekonomi Indonesia dengan kekuatan di tangan anggotanya.
Namun, apa bedanya koperasi dengan BUMDes? Dan mungkinkah keduanya bersinergi?
Koperasi didirikan oleh sekelompok individu secara sukarela, berlandaskan asas kekeluargaan, keadilan, dan pembagian hasil (SHU) sesuai partisipasi anggota. Keputusan tertingginya berada di tangan anggota, dan koperasi bisa berkembang lintas wilayah tanpa batas.
BUMDes, di sisi lain, lahir dari mandat Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014). Ia dibentuk oleh pemerintah desa dengan kekuasaan tertinggi pada Musyawarah Desa. BUMDes mengelola kekayaan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan keuntungannya menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes).
Secara cakupan, koperasi bisa meluas hingga level nasional, sedangkan BUMDes berfokus pada potensi lokal desa. Namun, perbedaan ini bukan penghalang—justru bisa menjadi kekuatan jika dikolaborasikan.
BUMDes dan koperasi dapat menjalin kerja sama melalui perjanjian tertulis, menjaga kemandirian masing-masing, sekaligus memperluas dampak ekonomi. Kolaborasi ini bisa menjadi langkah strategis membangun kemandirian desa, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat ekonomi kerakyatan [...]
#kemendespdtt #desa #bumdes